SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Pemberian insentif pemungutan pajak dan retribusi, di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pandeglang, jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2023, temuan tersebut jumlahnya cukup fantastis, yakni mencapai Rp825,770,000.
Atas temuan itu, BPK RI Perwakilan Banten, merekomendasikan kepada Bupati Pandeglang Irna Narulita agar memerintahkan Kepala Bapenda Kabupaten Pandeglang mengembalikan temuan tersebut ke kas daerah, hingga 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD dikeluarkan.
Kepala Bapenda Kabupaten Pandeglang Ramadani, mengakui adanya temuan tersebut. Namun, dia menyampaikan bahwa khusus temuan di Bapenda Pandeglang tidak sebesar itu, dan sudah dilakukan tindakan atau sudah disetorkan ke kas daerah sebagaimana disarankan BPK RI Perwakilan Banten atas LHP LKPD.
“Untuk temuan di Bapenda Pandeglang, sebetulnya sudah kita tindaklanjuti dan nilainya enggak sebesar itu. Temuan di Bapenda hanya Rp316 juta, dan sudah kita kembalikan ke kas daerah,” klaim Ramadani, Selasa (2/7/2024).
Ramadani mengatakan, temuan atas LHP LKPD sebesar itu, merupakan akumulasi dari Pemerintah Kecamatan dan Pemerintahan Desa. Dia mengaku, ada beberapa desa dan kecamatan yang belum menyelesaikan tindakan atau rekomendasi BPK RI tersebut.
“Temuan sebesar itu, ada di Pemerintahan Desa dan Pemerintahan Kecamatan dan mereka belum menindaklanjuti temuan itu. Kalau untuk di dinas sudah, tinggal di desa dan kecamatan yang belum,” tambahnya.
Ramadani juga mengaku, pihaknya sudah menyampaikan kepada Kepala Desa (Kades) dan Camat, agar segera menindaklanjuti temuan tersebut. Oleh karena, bisa menimbulkan persoalan apabila dibiarkan, terlebih BPK sudah memberikan waktu 60 hari untuk diselesaikan.
“Kita sudah sampaikan, agar temuan itu segera diselesaikan oleh Kades dan Camat. Sekarang sedang berproses, dan kita harapkan temuan itu bisa segera diselesaikan agar tidak menimbulkan persoalan panjang,” ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPRD Pandeglang Tb Udi Juhdi menyarankan, agar temuan tersebut segera ditindaklanjuti sebagaimana ketentuan BPK RI, yakni selama 60 hari setelah laporan tersebut disampaikan.
“Harus segera ditindaklanjuti, dan segera diselesaikan temuan itu, sebelum 60 hari tempo yang diberikan. Pihak terkait juga, harus kooperatif dan menyelesaikan semua saran dan masukan yang disampaikan BPK RI,” imbuhnya. (adib)
Diskusi tentang ini post