SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Adanya temuan BPK RI Perwakilan Banten, di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pandeglang atas pemberian insentif pemungutan pajak dan retribusi, memunculkan fakta baru.
Pasalnya, temuan yang disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) itu, terjadi sejak tahun 2022 dan belum diselesaikan hingga akhir tahun anggaran 2023.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Pandeglang, Hasan Bisri, tak membantah adanya temuan atas LKPD oleh BPK RI Perwakilan Banten di Bapenda Pandeglang. Akan tetapi, kata dia, temuan kelebihan pembiayaan itu terjadi sejak 2022, dan belum selesai ditindaklanjuti oleh pihak terkait.
“Oh kalau temuan sebesar itu (Rp825,770 juta,red), itu terjadi tahun 2022 lalu bukan yang sekarang, kalau yang sekarang hanya mengenai objek pajak saja. Kalau itu bukan yang tahun 2023,” kata Hasan, Rabu (3/7/2024).
Hasan mengaku, pihaknya akan segera melakukan pemanggilan terhadap pihak terkait, agar temuan tersebut bisa segera diselesaikan, karena sudah melebihi batas kewajaran yang disampaikan BPK RI.
“Pertama, kita akan lakukan pemanggilan terhadap semua pihak terkait, untuk mengklarifikasi kenapa temuan ini belum ditindaklanjuti. Makanya kita sekarang sedang berproses, agar temuan itu bisa segera diselesaikan,” tandasnya.
Hasan juga menegaskan, batas akhir menyelesaikan temuan BPK atas LKPD tersebut hingga 21 Juli mendatang, karena diberi wakti 60 hari sejak rekomendasi tersebut diberikan. Artinya, segala temuan yang ada harus sudah terselesaikan, paling lambat tanggal 21 Juli 2024.
“Kalau pun temuannya di tahun 2022 kemarin, kita diberikan waktu 60 hari untuk menyelesaikan. Karena kan yang namanya temuan itu, enggak kedaluarsa atau basi, kita tetap berkewajiban menyelesaikannya,” tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, pemberian insentif pemungutan pajak dan retribusi di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pandeglang, jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), temuan tersebut jumlahnya fantastis, yakni mencapai Rp825,770.000 di tahun 2023.
Atas temuan itu, BPK RI Perwakilan Banten merekomendasikan kepada Bupati Pandeglang Irna Narulita, agar memerintahkan Kepala Bapenda Kabupaten Pandeglang mengembalikan temuan tersebut ke kas daerah hingga 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD dikeluarkan.
Kepala Bapenda Kabupaten Pandeglang, Ramadani mengakui, adanya temuan tersebut. Namun, dia menyampaikan bahwa khusus temuan di Bapenda Pandeglang tidak sebesar itu, dan sudah dilakukan tindakan atau sudah disetorkan ke kas daerah sebagaimana disarankan BPK RI Perwakilan Banten atas LHP LKPD.
“Untuk temuan di Bapenda Pandeglang sebetulnya sudah kita tindaklanjuti dan nilainya enggak sebesar itu. Temuan di Bapenda hanya Rp316 juta dan sudah kita kembalikan ke kas daerah,” kata Ramadani, Selasa (2/7/2024).
Ramadani mengatakan, temuan atas LHP LKPD sebesar itu, merupakan akumulasi dari Pemerintah Kecamatan dan Pemerintahan Desa. Dia mengaku, ada beberapa desa dan kecamatan yang belum menyelesaikan tindakan atau rekomendasi BPK RI tersebut.
“Temuan sebesar itu, ada di Pemerintahan Desa dan Pemerintahan Kecamatan, dan mereka belum menindaklanjuti temuan itu. Kalau untuk di dinas sudah, tinggal di desa dan kecamatan yang belum,” imbuhnya. (adib)
Diskusi tentang ini post