SATELITNEWS.ID, SERANG–Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang mencatat, selama pandemi Covid-19 sudah ada sebanyak 15.985 karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari berbagai perusahaan.
Hal itu terjadi, dikarenakan banyak perusahaan yang macet lantaran tidak bisa ekspor bahan baku atau produknya, dan tidak dapat melakukan penjualan di dalam negeri akibat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnakertrans Kabupaten Serang, Iwan Setiawan mengatakan, berdasarkan laporan yang diterimanya, yang melakukan PHK ada sebanyak 25 perusahaan dari total 850 perusahaan kecil, sedang dan besar. Perusahaan tersebut bergerak dibidang garmen, sepatu, semen, vulkanisir dan jasa perhotelan.
“Jadi kalau ditotal, sebanyak15.985 (karyawan di PHK,red), untuk PT Nikomas saja tahap 1 dan 2 ada sebanyak 6.469, ini yang lapor, yang enggak lapor kemungkinan masih banyak,” kata Iwan, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (24/6).
Menurutnya, banyaknya PHK tersebut dikarenakan macetnya usaha perusahaan. Seperti ekspor ke luar negeri yang terhambat, akibat lockdown. Kemudian untuk jual di dalam negeri-pun, terbatasi oleh PSBB. “Jadi macet, jalan keluarnya pengurangan tenaga kerja. Produksi, tapi tenaga kerja dikurangi,” tambahnya.
Selain banyak perusahaan yang mengalami pengurangan produksi, akibat sulitnya bahan baku dan menjual produknya. Menurut Iwan, ada juga tiga perusahaan yang harus tutup selamanya. Perusahaan tersebut, berada di wilayah Serang Timur.
“Sebelum adanya Covid-19, perusahannya sudah goyang. Sehingga ketika ada Covid, mereka semakin terdampak dan terpaksa tutup. Mereka bergerak di bidang usaha pembuatan paku, listrik, travo dan hebel,” ujarnya lagi.
Namun ia memastikan, karyawan yang terkena PHK tersebut sebagian besar sudah mendapat haknya. “Hak-haknya sudah diselesaikan. Ada yang kesepakatan, ada juga program PHK seperti dari Nikomas. Sudah semuanya dibayar, enggak ada masalah. Cuma yang enggak lapor, saya enggak tahu,” tuturnya.
Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Kabupaten Serang, R. Setiawan mengatakan, untuk karyawan yang terkena PHK yang berasal dari Kabupaten Serang, semua datanya disampaikan ke Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Serang.
“Kalau ada yang laporan PHK, kami menginventarisir. Kemudian dipilah, kalau asal Kabupaten Serang koordinasi dengan Dinsos. Kan lalau kebijakan Pemerintah Pusat, ketika di PHK dan di rumahkan lewat kartu prakerja. Sekarang kita susah mantau, kartu prakerja karena onliennya pusat,” imbuhnya. (sidik/mardiana)
Diskusi tentang ini post