SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG–Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang, bakal memperpanjang jabatan 264 Kepala Desa (Kades). Kebijakan itu, menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Desa.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala DPMPD Kabupaten Pandeglang, Doni Hermawan mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan persiapan penetapan perpanjangan jabatan 19 Kades di Pandeglang. Hal itu, kata dia, sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan yang baru.
“Di Pandeglang ada ratusan Desa atau Kades, yang akan dilalukan perpanjangan masa jabatannya, terutama 19 kades yang akan berakhir masa jabatannya pada 2026 mendatang. Jadi kalau diperpanjang, masa jabatannya akan sampai 2029 nanti,” katanya, Kamis (4/7).
Doni mengatakan, perpanjangan masa jabatan tersebut sudah mendapat persetujuan dan sesuai dengan instruksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Oleh karena, terjadi perubahan pada peraturan perundang-undangan tentang desa.
“Iya perpanjangan masa jabatan itu kan menyesuaikan dengan aturan yang baru. Jadi ya kita kan sifatnya menjalankan dan melaksanakan instruksi dari Pemerintah Pusat, makanya kita lakukan perpanjangan,” katanya.
Doni mengaku, secara keseluruhan para Kades tidak keberatan dengan adanya perpanjangan tersebut. Berbeda dengan beberapa daerah lain, dimana ada Kades yang menolak dilakukan perpanjangan.
“Pandeglang semuanya setuju, enggak ada yang keberatan,” katanya.
Doni mengaku, saat ini pihaknya tengah menunggu kepastian perpanjangan kabatan bagi 108 Kades lain yang masa jabatannya berakhir pada Desember 2023 lalu. Oleh karena, dalam aturan yang baru, perpanjangan jabatan itu hanya berlaku bagi Kades yang masa jabatannya berakhir pada Februari 2024.
“Kita masih menunggu keputusan dari Kemendagri. Karena kan yang 108 Kades ini, berakhirnya Desember 2023 kemarin. Ya kita tunggu saja nanti bagaimana respons atau jawaban dari Kemendagri,” katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPRD Pandeglang Tb Udi Juhdi menyarankan agar perpanjangan masa jabatan Kades di Kabupaten Pandeglang segera dilakukan. Oleh karena, hal itu sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan yang baru ditetapkan.
“Kalau bisa segera ditetapkan saja perpanjangannya, karena kan memang aturannya menyebutkan diperpanjang. Kalau pun ada kebijakan lain, sebaiknya jangan terlalu lama, agar para Kades juga merasa tenang,” imbuhnya. (adib/mardiana)
Diskusi tentang ini post