SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG–Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Pandeglang Ali Fahmi Sumanta, angkat bicara terkait adanya temuan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pandeglang.
Dia memastikan, temuan tersebut bakal segera diselesaikan agar tidak menjadi persoalan panjang. Oleh karena, persoalan yang muncul dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Banten atas LKPD Pandeglang dapat menyebabkan kegaduhan dan berpengaruh terhadap sistem dan roda pemerintahan.
Fahmi mengaku, pihaknya sudah menginstruksikan agar semua temuan BPK tersebut segera diselesaikan. Saat ini, proses tersebut sedang berjalan dan sebagian temuan sudah dilakukan perbaikan dan pengembalian ke kas daerah apabila terkait kelebihan pembayaran.
“LHP itu pasti ada temuan setiap tahunnya, mau besar ataupun kecil, enggak mungkin enggak ada temuan, tapi itu ada konsekuensi 60 hari itu harus segera diperbaiki dan dikembalikan, enggak ada masalah itu,” kata Fahmi, Kamis (4/7).
Fahmi menjanjikan, pihaknya lebih ketat dalam melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran di semua instansi Pemkab Pandeglang. Tindakan itu harus dilakukan sebagai upaya meminimalisir adanya temuan dan penyalahgunaan anggaran setiap tahunnya.
“Ya kan ada beberapa mungkin kelebihan bayar dan tidak sesuai serta hal lainnya, tetapi kita akan terus berupaya meminimalkan adanya temuan. Tetapi pada intinya, kita akan lebih ketat lagi dalam melakukan pengawasan,” ujarnya.
Fahmi mengatakan, apabila sampai batas waktu yang ditentukan temuan tersebut tidak diselesaikan atau diabaikan oleh instansi terkait, bakal dilakukan penindakan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Tindakan itu harus dilakukan sebagai upaya mencegah adanya persoalan akibat LHP terhadap LKPD Pandeglang.
“Pengawasan sudah dan akan terus kita lakukan. Kedepan, pengawasan akan lebih kita tingkatkan lagi, supaya bisa menekan temuan terhadap pengelolaan anggaran daerah di semua instansi pemerintahan,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Pemberian insentif pemungutan pajak dan retribusi di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pandeglang jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), temuan tersebut jumlahnya fantastis, yakni mencapai Rp825,770 juta di tahun 2023 kemarin.
Atas temuan itu, BPK RI Perwakilan Banten merekomendasikan kepada Bupati Irna Narulita agar memerintahkan Kepala Bapenda Kabupaten Pandeglang mengembalikan temuan tersebut ke kas daerah hingga 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD dikeluarkan.
Kepala Bapenda Kabupaten Pandeglang, Ramadani mengakui adanya temuan tersebut. Namun, dia menyampaikan bahwa khusus temuan di Bapenda Pandeglang tidak sebesar itu dan sudah dilakukan tindakan atau sudah disetorkan ke kas daerah sebagaimana disarankan BPK RI Perwakilan Banten atas LHP LKPD.
“Untuk temuan di Bapenda Pandeglang sebetulnya sudah kita tindaklanjuti dan nilainya enggak sebesar itu. Temuan di Bapenda hanya Rp316 juta dan sudah kita kembalikan ke kas daerah,” katanya, Selasa (2/7).
Ramadani mengatakan, temuan atas LHP LKPD sebesar itu merupakan akumulasi dari Pemerintah Kecamatan dan Pemerintahan Desa. Dia mengaku ada beberapa desa dan kecamatan yang belum menyelesaikan tindakan atau rekomendasi BPK RI tersebut.
“Temuan sebesar itu ada di Pemerintahan Desa dan Pemerintahan Kecamatan dan mereka belum menindaklanjuti temuan itu. Kalau untuk di dinas sudah, tinggal di desa dan kecamatan yang belum,” katanya. (adib/mardiana)
Diskusi tentang ini post