SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dituding telah membuang sampah ke wilayah Rumpin Bogor secara ilegal. Permasalahan ini pun ramai diberikan pada sepekan terakhir. Wali Tangsel, Benyamin Davnie membantah adanya informasi tersebut.
Benyamin menjelaskan, saat ini pihaknya memang tengah bekerjasama dengan pihak ketiga terkait pembuangan sampah. Namun, dirinya enggan ambil pusing sampah tersebut dibuang kemana. Untuk itu, adanya informasi ini akan dipastikan kembali dan tidak mempermasalahkan atas tuduhan ini.
“Ya ngga apa-apa nanti saya cek nanti seperti apa. Saya hanya bekerjasama dengan pihak ketiga. Mereka yang membuang sampah tidak tau kemana itu urusan pihak ketiga. Mungkin ke Cilowong, mungkin ke Cobinong, itu urusan pihak ketiga,” ujar Benyamin, Kamis (4/7).
“Saya hanya bekerjasama dengan pihak ketiga untuk melakukan pembuangan sampah. Mungkin juga dia buang ke Bantar Gebang, ya itu urusan pihak ketiga,” sambungnya.
Bahkan, buntut dari permasalahan ini rencananya Pemkot Bogor bakal menyurati Pemkot Tangsel. Namun, Benyamin mengaku sampai hari ini belum menerima surat yang dimaksud.
“Belum dapat surat,” singkat Benyamin.
Diketahui, permasalahan ini pertama kali mencuat ketika Anggota DPRD Kabupaten Bogor Daen Nuhdiana meminta Penjabat Bupati Bogor untuk menindak tegas pelaku pembuangan sampah di Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Cibinong, Jumat (21/6/2024). Pasalnya, kata dia, Rumpin menjadi tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal saat ini.
“Pak Pj. Bupati Bogor, izin menyampaikan bahwa wilayah Kabupatrn Bogor ini menjadi target pembuangan sampah liar dari Kota Tangerang Selatan,” kata Daen, seperti dilansir media nasional.
Di situ, dia menjelaskan sebelumnya warga melakukan sweeping terhadap tempat sampah ilegal ini pada Kamis (20/6/2024) lantaran menolak adanya aktivitas tidak berizin.
Politisi Partai Hanura ini meminta agar Pj Bupati memberikan teguran terhadap pemerintah Kota Tangerang Selatan agar tidak membuang sampah di wilayah Kabupaten Bogor. Menurutnya, tempat sampah ilegal ini menjadi suatu persoalan di masyarakat.
“Pihak Kecamatan Rumpin sudah bersurat sebelum itu dilakukan. Tetapi pihak tetangga kita membuang terus,” katanya. (eko)
Diskusi tentang ini post