SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Mencuatnya persoalan penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa di 326 Desa, yang belum dibayarkan, langsung direspons Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD). Instansi itu memastikan, Siltap segera dibayar dan sudah mulai proses pencairan.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala DPMPD Kabupaten Pandeglang, Doni Hermawan, memastikan pembayaran Siltap bagi seluruh perangkat desa akan segera dicairkan. Oleh karenanya, saat ini instansinya sedang melakukan proses pencairan honor bagi para pegawai Pemerintahan Desa tersebut.
“Bulan ini, iya bulan ini, kita akan segera lakukan pembayaran bagi semua perangkat desa. Sekarang kita sedang lakukan proses pencairan terhadap semua usulan pembayaran Siltap, yang disampaikan Pemerintahan Desa,” kata Doni, Minggu (7/7/2024).
Doni mengaku, adanya keterlambatan pembayaran Siltap selama tiga bulan, karena mekanisme pencairan dilakukan setiap tiga bulan sekali atau setiap tri wulan. Oleh karena itu, dia berharap para aparatur desa bisa mengerti dan memaklumi terkait pencairan Siltap.
“Jadi memang pencairan Siltap itu setiap tiga bulan sekali, bukan kita menunda pembayaran, tetapi memang setiap tiga bulan dibayarkannya. Kenapa? Karena kita juga kasihan kepada perangkat desa kalau setiap bulan harus ke sini,” ujarnya.
Doni menegaskan, pencairan Siltap sudah bisa dilakukan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, dia meminta kepada aparatur desa terkait agar melengkapi semua persyaratan pencairan Siltap.
“Sudah bisa dilalukan pencairan dalam waktu dekat ini, bulan Juli ini pasti kita bayarkan. Mekanismenya, harus menyampaikan kehadiran dan lain sebagainya, jangan sampai ada yang kurang,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, adanya keterlambatan pembayaran penghasilan tetap (Siltap) bagi Aparatur Desa selama tiga bulan, mendapat perhatian serius Ketua Komisi I DPRD Pandeglang Endang Sumantri.
Politisi Partai Demokrat ini, memastikan bakal segera melakukan pemanggilan terhadap pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), Kepala Desa (Kades), dan Camat terkait.
Endang mengatakan, pihaknya akan memastikan persoalan belum dilakukannya pembayaran terhadap Siltap tersebut, harus segera diselesaikan dalam waktu dekat, karena pihaknya tidak ingin ada persoalan dilingkungan Pemerintahan Desa akibat honor yang tidak dibayarkan.
“Tentunya harus segera diselesaikan, jangan sampai dibiarkan terlalu lama persoalan ini. Karena keterlambatan itu menyebabkan banyak perangkat desa kesulitan. Kalau seperti itu, tentunya bisa berdampak terhadap pelayanan kepada masyarakat,” tegas Endang, Kamis (4/7/2024).
Endang menegaskan, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap semua pihak terkait agar persoalan tersebut dapat segera diselesaikan. Oleh karena, keterlambatan pembayaran Siltap tersebut menjadi gambaran buruknya pengelolaan keuangan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
“Kita panggil semuanya yang terkait agar masalahnya selesai dan tidak terjadi lagi untuk kedepannya. Pemkab jangan menganggap remeh persoalan itu, karena menyangkut kesejahteraan para perangkat desa,” katanya.
Endang mengingatkan kepada Pemkab Pandeglang, agar menjadikan persoalan tersebut sebagai prioritas utama dan tidak lagi terjadi. Oleh karena, DD dan ADD untuk satu desa di Pandeglang cukup besar dan tidak sepatutnya ada kendala.
“Ini lan aneh, ada apa sampai terlambat, jangan juga dijadikan banyak alasan. Intinya harus diselesaikan dengan segera agar tidak berdampak secara luas. Kalau sudah seperti itu, nantinya akan banyak masalah muncul,” katanya. (adib)
Diskusi tentang ini post