SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Adanya temuan kelebihan pembiayaan pada pos pemberian insentif pemungutan pajak dan retribusi, di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pandeglang, menjadi perhatian Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang.
Instansi itu berjanji, akan segera melakukan penyelidikan atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten, terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkab Pandeglang tersebut.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pandeglang Wildani Hapit mengakui, pihaknya saat ini sedang mempelajari dan mendalami temuan BPK RI atas LKPD tahun 2023, termasuk di dalamnya terkait temuan di Bapenda Kabupaten Pandeglang.
“Sekarang kita masih pelajari semuanya, termasuk yang Bapenda juga kita pelajari. Jadi bukan hanya Bapenda saja, semuanya, ya Bapenda juga pasti kita tindak selama itu belum diselesaikan temuannya,” kata Wildan, Minggu (7/7/2024).
Wildan mengatakan, temuan kelebihan pembiayaan itu selesai, apabila ditindaklanjuti dan dikembalikan ke kas daerah. Akan tetapi, hal itu tidak menggugurkan kelalaian atau indikasi tindak pidana yang menyebabkan terjadinya kelebihan pembiayaan atau temuan BPK tersebut.
“Kalau tidak dikembalikan, tentunya menyebabkan kerugian negara, kalau dikembalikan kerugian negaranya hilang. Tetapi, tidak menutup kemungkinan adanya tindak pidana, sehingga kelebihan atau temuan itu terjadi,” ujarnya.
Wildan juga mengatakan, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD tersebut, BPK memberikan batas waktu toleransi kepada instansi terkait untuk menyelesaikan temuan yang ada. Apabila sampai batas waktu yang ditentukan, temuan itu belum diselesaikan, bisa melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH).
“Kita tunggu saja dulu, sampai batas waktu penyelesaian yang diberikan itu selesai. Kalau memang belum juga bisa terselesaikan, kita bisa turun untuk melakukan tindak lanjut atau pemeriksaan,” tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, pemberian insentif pemungutan pajak dan retribusi di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pandeglang jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), temuan tersebut jumlahnya fantastis, yakni mencapai Rp825,770 juta di tahun 2023.
Atas temuan itu, BPK RI Perwakilan Banten merekomendasikan kepada Bupati Irna Narulita agar memerintahkan Kepala Bapenda Kabupaten Pandeglang, mengembalikan temuan tersebut ke kas daerah hingga 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD dikeluarkan.
Kepala Bapenda Kabupaten Pandeglang, Ramadani mengakui, adanya temuan tersebut. Namun, dia menyampaikan bahwa khusus temuan di Bapenda Pandeglang tidak sebesar itu, dan sudah dilakukan tindakan atau sudah disetorkan ke kas daerah, sebagaimana disarankan BPK RI Perwakilan Banten atas LHP LKPD.
“Untuk temuan di Bapenda Pandeglang sebetulnya sudah kita tindaklanjuti dan nilainya enggak sebesar itu. Temuan di Bapenda hanya Rp316 juta dan sudah kita kembalikan ke kas daerah,” katanya, Selasa (2/7/2024).
Ramadani mengatakan, temuan atas LHP LKPD sebesar itu merupakan akumulasi dari Pemerintah Kecamatan dan Pemerintahan Desa. Dia mengaku, ada beberapa desa dan kecamatan yang belum menyelesaikan tindakan atau rekomendasi BPK RI tersebut.
“Temuan sebesar itu ada di Pemerintahan Desa dan Pemerintahan Kecamatan dan mereka belum menindaklanjuti temuan itu. Kalau untuk di dinas sudah, tinggal di desa dan kecamatan yang belum,” imbuhnya. (adib)
Diskusi tentang ini post