SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan akan tetap menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi Sirekap untuk Pilkada 2024. Untuk itu, dalam waktu dekat akan dilakukan pemutakhiran.
“Sirekap akan dimutakhirkan dari sisi teknologi sistem komputasi. Dan hal tersebut memang menjadi tradisi dalam pengembangan sistem informasi di lingkungan KPU,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik di Jakarta, Minggu (7/7/2024).
Idham menegaskan pemutakhiran Sirekap didasari oleh evaluasi sistem tersebut yang juga digunakan pada Pemilu 2024. “KPU terikat pada prinsip terbuka, apalagi Indonesia punya UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Pemilih atau publik berhak mendapatkan informasi terhadap hasil perolehan suara pasca pemungutan suara di Pilkada nanti,” jelas dia.
Lebih lanjut, Idham menyampaikan KPU RI telah berencana melakukan konsultasi kepada DPR terkait PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Pilkada. Namun, kata dia, KPU juga siap jika DPR meminta penjelasan terkait Sirekap.
“Jika memang dalam konsultasi itu diminta keterangan atau penjelasan berkenaan Sirekap, tentunya KPU pasti siap, karena Sirekap adalah sistem informasi yang dimiliki KPU,” tuturnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan pihaknya akan mengundang KPU untuk menjelaskan terkait penggunaan Sirekap di Pilkada 2024. Doli meminta KPU membatalkan penggunaan Sirekap jika tak bisa mempresentasikannya.
Doli menyampaikan pihaknya telah berulang kali meminta KPU menjelaskan penggunaan Sirekap pada Pileg dan Pilpres 2024. Namun, kata dia, saat itu KPU terus beralasan jika Sirekap belum sempurna. “Untuk Pilkada 2024 ini kami ada insist. Yuk kalau misalnya minggu depan nggak bisa presentasi mending batalin aja,” kata Doli dalam diskusi bertajuk ‘Sirekap di Pemilu 2024:Evaluasi dan Rekomendasi untuk Pilkada Serentak 2024’, yang ditayangkan melalui YouTube NETGRIT, Sabtu (6/7/2024).
Di sisi lain, KPU tengah menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024. “Mudah-mudahan pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi tingkat nasional pasca tindak lanjut putusan MK atas PHPU Pileg itu dapat dilaksanakan memasuki minggu ketiga bulan Juli 2024,” kata Idham.
Idham mengatakan saat ini KPU daerah masih melaksanakan tindak lanjut putusan MK. Idham menyampaikan pihaknya baru dapat mengubah Keputusan Nomor 360 Tahun 2024 tentang hasil Pemilu, jika tindak lanjut di KPU daerah telah selesai.
“Bagi KPU di daerah, yang menjadi lokus putusan Mahkamah Konstitusi atas PHPU Pileg, maka penetapan caleg terpilihnya harus menunggu KPU RI mengubah Keputusan Nomor 360 Tahun 2024,” ujarnya.
MK mengabulkan 44 perkara dan menolak 58 perkara PHPU Pileg. Dari 44 gugatan yang dikabulkan itu, enam diantaranya mengabulkan seluruh permohonan dan 38 lainnya mengabulkan sebagian. Sidang pembacaan putusan digelar pada 6, 7, 10 Juni 2024.
Perkara yang dikabulkan MK paling banyak berkaitan dengan penerapan prosedur yang tidak tepat saat pemungutan hingga rekapitulasi suara. Hal itu kemudian berdampak pada selisih suara. (bbs/san)
Diskusi tentang ini post