SATELITNEWS.COM, TANGSEL–Tiga pelaku tawuran di depan Perumahan Serpong Lagoon, Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Kranggan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil ditangkap polisi. Ketiganya ditangkap pada lokasi yang berbeda.
Para pelaku yang diamankan adalah Cahya Faturrahman Ismail (21), Delvin Ardanto Putra (22), dan Abdul Azis Shafaat (19). Kelompok mereka melakukan aksi tawuran pada Selasa (2/7) sekitar pukul 01.30 WIB menggunakan senjata tajam.
Aksi brutal para remaja itu juga viral di media sosial TikTok. Dalam video yang beredar memperlihatkan sekelompok remaja yang konvoi sambil membawa senjata tajam dan memukuli lawan mereka. Berbekal adanya kekhawatiran ditengah masalah Tim Opsnal Polsek Cisauk baru berhasil menangkap tiga pelaku pada Sabtu, 6 Juli 2024 dalam operasi yang berlangsung dari pukul 03.00 WIB hingga 05.30 WIB.
“Setelah melihat media sosial Tik Tok tersebut Tim opsnal Polsek Cisauk melakukan penyelidikan. Pada hari Sabtu tanggal 06 Juli 2024, antara jam 03.00 WIB hingga jam 05.30 WIB tim opsnal berhasil mengamankan para pelaku di tempat berbeda,” ujar Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Arsya, Senin (8/7/2024).
Dhady menyampaikan, dari setiap pelaku pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan saat melakukan aksi tawuran.
“Kami berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti berupa satu bilah celurit, satu bilah parang, satu batang bambu berukuran satu meter yang diberi paku, serta sebuah sweater hitam bertuliskan ‘METALIKA’,” ungkapnya.
Para tersangka mengakui bahwa aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk serangan balik terhadap pemuda Kranggan yang sebelumnya menyerang daerah Kademangan HK. Serangan sebelumnya menyebabkan kerusakan pada warung dan sepeda motor warga Kademangan.
“Dalam pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya, dengan alasan melakukan serangan balik, karena dua hari sebelumnya pemuda Kranggan menyerang kami lebih dulu,” jelasnya.
Kini, para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak. Penyidikan lebih lanjut terus dilakukan untuk pemberkasan kasus. (eko)
Diskusi tentang ini post