SATELITNEWS.COM, SERANG – Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 278 Kepala Desa (Kades), Periode 2019 – 2027 dan 2021 – 2029 di lapangan tennis indoor Pemkab Serang, Selasa (9/7/2024).
Usai pengukuhan, Tatu mengingatkan para Kepala Desa (Kades) untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, dan tidak boleh asal-asalan dalam mengelola anggaran.
Tatu mengatakan, sebetulnya ada sebanyak 280 orang kepala desa yang harus dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya.
Namun ada beberapa Kepala Desa (Kades) sedang menjalani proses hukum dan belum inkrah, kemudian ada Kepala Desa (Kades), yang masih menjalankan ibadah haji serta ada beberapa orang yang sakit.
“Tadi sudah selesai semua diserahkan SKnya, mengenai perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun,” kata Tatu.
Tatu menuturkan, dengan dikabulkannya perpanjangan masa jabatan ini, para Kepala Desa (Kades) diberi waktu lebih lagi, untuk mengabdi kepada masyarakat.
Oleh karena itu, dirinya mengingatkan kepada para Kepala Desa sebagai abdi negara dan abdi masyarakat, untuk tidak lupa terhadap pelayanan masyarakat, baik itu kebutuhan sarana fisik, kesehatan dan pendidikan.
“Jadi soliditas antara Kepala Desa dan Pemda, harus dilakukan. Karena sinergitas antara Pemda dan kepala desa butuh kekuatan yang luar biasa, ditengah pekerjaan rumah yang masih banyak dan pelayanan kepada masyarakat yang harus lebih baik lagi,” tuturnya.
Tidak hanya itu, Tatu juga mengingatkan kepada para kepala desa untuk lebih hati hati dalam mengelola anggaran. Karena ada hal hal yang tentunya bisa menjadi kesalahan.
“Tidak boleh asal asalan mengeluarkan anggaran, semuanya untuk masyarakat, terus kemudian dalam mengelolanya harus ada sikap kehati hatian, terus terang bukan hanya kepala desa, kami sendiri dengan keterbatasan ilmu kami miliki ada saja yang menjadi kesalahan,” tuturnya.
Tatu pun menyampaikan agar tidak ada kesalahan dalam pengelolaan anggaran, Kajari dan Kapolres siap mendampingi para Kepala Desa untuk memberikan penyuluhan dan pengelolaan keuangan.
“Forkopimda siap mendampingi, tujuannya supaya pelayanan terhadap masyarakat tercapai dan semuanya selamat,” tandasnya.
Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang, Haryadi mengatakan, dari 278 Kepala Desa Periode 2019 – 2027 dan 2021 – 2029 yang perpanjangan jabatan, ada sebanyak 6 orang berhalangan hadir lantaran sakit dan menjalankan ibadah haji.
“Yang berhalangan hadir mungkin nanti bisa menyusul,” pungkasnya. (sidik)
Diskusi tentang ini post