SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang, mulai mencairkan Dana Desa (DD) tahap dua. Dari 326 Desa di Pandeglang, lebih dari separuhnya sudah mulai melakukan pencairan dan menerima dana bantuan dari Pemerintah Pusat tersebut.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala DPMPD Kabupaten Pandeglang, Doni Hermawan mengatakan, memasuki awal semester kedua, lebih dari separuh desa sudah mencairkan dan menerima DD dengan besaran bervariasi.
Dana tersebut, sepenuhnya digunakan untuk menjalankan program kerja pembangunan yang sudah disusun.
“DD tahap dua sudah ada pencairan, sudah ada desa yang menerima dana itu, sudah masuk ke kas desa. Kalau untuk jumlahnya saya kurang hafal, tetapi lebih dari 50 persen desa di Pandeglang sudah melakukan pencairan,” kata Doni, di ruang kerjanya, Rabu (10/7/2024).
Doni mengatakan, mekanisme pencairan DD tahap kedua harus menyertakan progres pembangunan atau serapan anggaran yang dibiayai DD tahap pertama, serta persyaratan lainnya.
Apabila hal itu sudah terpenuhi, Desa yang mengajukan pencairan DD tahap dua bisa segera diproses dan dana dikirim ke rekening kas desa.
“Mekanisme pencairan DD tahap kedua, tidak jauh beda dengan sebelumnya. Hanya saja, tahun ini hanya dua kali pencairan atau hanya dua tahap, berbeda dengan tahun sebelumnya sampai tiga tahapan,” tambahnya.
Doni mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap penggunaan DD tahap kedua agar dipergunakan sesuai aturan dan peruntukannya.
Apabila ditemukan ada kesalahan, pihaknya akan segera turun tangan untuk melakukan penyelesaian.
“Pengawasan sudah pasti kita lakukan, DD juga kan digunakan sesuai dengan program kerja tahunan yang sudah dibuat. Kalau melenceng atau tidak sesuai dengan program kerja, ya enggak bisa digunakan,” tandasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Komisi I DPRD Pandeglang, Endang Sumantri, menyarankan agar para Kepala Desa (Kades) menggunakan dana tersebut sesuai peruntukannya, agar tidak menimbulkan persoalan panjang.
Pemkab, lanjutnya, harus bisa mengawal dan mengarahkan agar para Kades bisa menggunakan dana tersebut secara optimal.
“Tentunya kita harapkan penggunaan DD ini bisa memberikan manfaat bagi masyarakat dan pembangunan desa. Apabila ada kesalahan, segera selesaikan jangan dibiarkan berlarut-larut, karena masalah itu bisa membesar dan menimbulkan persoalan lainnya,” imbuhnya. (adib)
Diskusi tentang ini post