SATELITNEWS.COM, SERANG—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten mengusulkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait dengan pengelolaan limbah B3 (bahan beracun dan berbahaya) dan perubahan peraturan daerah tentang perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan. Usulan tersebut dibahas dan disetujui dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Budi Prajogo, Kamis (11/7).
Rapat paripurna DPRD Banten tersebut dihadiri oleh 24 anggota dewan secara daring, dan 24 anggota dewan secara luring. Wakil Ketua DPRD Banten, Budi Prajogo mengatakan, usulan kedua Raperda itu nantinya akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) sebelumnya yang sudah ada.
“Kita sebelumnya punya Perda tentang Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tapi di dalam Perda tersebut tidak spesifik diatur mengenai limbah medis. Jadi masih limbah B3 secara umum,” katanya.
Budi menuturkan, limbah medis merupakan limbah yang perlu ditangani secara khusus. Sebab, limbah dari berbagai peralatan medis itu berpotensi mengeluarkan penyakit baik pada lingkungan maupun ekologi.
“Kita ketahui jika limbah medis ini jika tidak ditangani secara spesifik akan berpotensi menularkan penyakit, maka kita perlu membentuk Perda ini agar limbah medis bisa ditangani secara khusus,” tuturnya.
Ketua Bapemperda DPRD Banten, Yudi Budi Wibowo menjelaskan terkait jumlah bulanan limbah B3 di Provinsi Banten, yakni antara 3 hingga 4 juta ton pertahunnya. Sementara, selama ini belum ada pendekatan dan sistem yang terpadu pada pengelolaan limbah B3.
“Oleh karena itu, pembentukan Raperda menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa pengelolaan limbah berbahaya dilakukan secara aman, bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelasnya.
Yudi juga mengatakan perubahan tersebut dilakukan untuk memperluas cakupan, memfasilitasi pengelolaan yang terintegrasi, mengakomodasi penanganan risiko yang komprehensif dan meningkatkan efektivitas pengawasan serta penegakan hukum pada pengelolaan limbah.
Selain itu, dengan usulan Raperda tersebut, Pemprov Banten juga memiliki peluang serta kekuatan untuk memanfaatkan pengelolaan limbah B3.
“Seperti membuat sistem limbah yang dapat meningkatkan pendapatan daerah dan mengurangi angka pengangguran,” ucapnya. (rus/bnn)
Diskusi tentang ini post