SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terlihat pasrah meski tampak berusaha tetap tegar. Vonis hukuman 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan yang dijatuhkan kepadanya terkait kasus pemerasan dan gratifikasi, dinilai merupakan konsekuensi dari jabatan yang diembannya sebagai menteri.
“Ini risiko leadership, ini resiko dari jabatan, dari sebuah diskresi dan jabtaan yang saya ambil, saya akan pertanggungjawabkan itu,” kata SYL merespons vonis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/7).
SYL menghormati putusan hakim tersebut. “Ini adalah tanggung jawab kepemimpinan saya yang selama 3, 4 tahun ini memimpin pertanian dalan rangka memenuhi kebutuhan pangan nasional, di dalam rangka memenuhi ketersediaan pangan, di dalam rangka melaksanakan keterjangkauan pangan Indonesia dalam kondisi Covid,” ucap SYL.
Mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) itu pun menyampaikan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah menunjuknya sebagai Menteri Pertanian.
“Izin kan saya menyampaikan terima kasih kepada Joko Widodo selaku Presiden yang menunjuk saya sebagai menteri, mengambil kebijakan-kebijakan, dan pada saat itu harga pun dapat dikembalikan di seluruh Indonesia, saya sampaikan terima kasih Pak Jokowi memberikan kesempatan sebagai menteri, apapun akibat dari sebuah kebijakan ini risiko jabatan bagi saya,” tegas SYL.
SYL divonis pidana 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia juga dijatuhkan pidana denda senilai Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 300 juta subsider kurungan empat bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh membacakan putusan, kemarin.
SYL juga dijatuhkan pidana tambahan senilai Rp 14,1 miliar dan USD 30 ribu. Uang pengganti itu harus dibayar setelah satu bulan berkekuatan hukum tetap. “Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa. Bila hartanya tidak cukup maka dipidana selama 2 tahun,” ujar Hakim Rianto.
Hakim menyatakan SYL terbukti memerintahkan pengumpulan uang patungan atau sharing dari para pejabat eselon I di lingkungan Kementan dengan menggunakan paksaan. SYL juga meminta jatah 20 persen dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementan RI.
Uang yang diperoleh SYL sejak tahun 2020-2023 dengan cara menggunakan paksaan, disebut hakim sebesar total 44.269.770.204 dan 30.000 dollar AS. Namun, hanya Rp 14.147.144.786 dan 30.000 dollar AS yang dipakai untuk keperluan pribadi terdakwa, keluarga terdakwa, dan keperluan lainnya yang didapat dari arahan terdakwa secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaan.
SYL terbukti melakukan tindak pidana bersama-sama bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu mantan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Di hari yang sama, Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta masing-masing divonis empat tahun pidana penjara. Keduanya juga dihukum denda senilai Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.
Hal yang memberatkan, terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme. Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum. Sepanjang pengamatan majelis hakim, terdakwa bersikap sopan selama pemeriksaan di persidangan.
“Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi secara materi. Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya,” ucap Hakim Rianto.
Sementara itu, Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak terburu-buru mengajukan upaya hukum banding. “Kami mengambil sikap untuk berpikir-pikir dalam rangka mempelajari putusan yang telah dijatuhi Yang Mulia untuk kemudian kami mengambil langkah atau sikap selanjutnya,” kata Jaksa KPK Meyer Simanjuntak, kemarin.
Vonis SYL lebih rendah dari tuntutan JPU) yang menuntut SYL dengan hukuman 12 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Serta membayar uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 dan ditambah USD 30 ribu, dikurangi dengan jumlah uang yang disita dan dirampas dalam perkara ini. (bbs/san)
Diskusi tentang ini post