SATELITNEWS.COM, TANGERANG–BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Cabang Cikokol Tangerang menyerahkan santunan JKK dan kematian (JKM) kepada ahli waris sekaligus memberikan secara simbolis kartu tanda kepesertaan kepada 100 pekerja rentan yang bersumber dari tanggung jawab sosial lingkungan (TJSL/CSR) perusahaan di Kota Tangerang.
Ada pun besaran santunan untuk JKK adalah senilai Rp 199,77 juta atas nama Muhammad Suhanda dan santunan JKM senilai masing-masing Rp 42 juta atas nama Maesaroh dan Ahmad Bustomi.
Kepala BPJamsostek Kantor Cabang Cikokol Zain Setyadi mengatakan santunan JKK dan JKM itu merupakan ahli waris peserta dengan latar belakang guru ngaji, marbot, dan penjaga sekolah.
Sementara untuk penyerahan simbolis kepada peserta dari pekerja rentan di antaranya diberikan secara simbolis kepada dua orang wartawan yang sehari-hari bertugas di wilayah Tangerang yakni atas nama Mus Mulyadi serta Muhammad Imron. Para peserta dari pekerja rentan mendapat dua manfaat atau perlindungan yakni JKK dan JKM.
Salah satu perusahaan atau unit usaha yang memberikan TJSL nya dalam bentuk premi BPJamsostek adalah RS Sari Asih.
“Mudah-mudahan bermanfaat, terutama temen-temen pers ini memiliki risiko tinggi, tugasnya 24 jam sehingga berisiko tinggi dan itu diberikan perlindungan kecelakaan kerja dan kematian melalui BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Zain dalam acara yang dibarengi dengan Coffe Morning bersama Pj Wali Kota di Taman Bambu, Tangerang, Jumat (12/7/2024).
Zain berharap ke depan seluruh pekerja informal di Kota Tangerang terlindungi oleh jaminan sosial ketenagakerjaan baik yang bersumber dari TJSL, pribadi dan dukungan dari APBD Pemkot Tangerang.
“Sambutan perusahaan dengan program TJSL jaminan sosial ini sangat positif, sebelumnya mereka memberikan TJSL secara fisik, nah sekarang dalam bentuk perlindungan sosial,” ungkapnya.
Ketua Apindo Kota Tangerang Ismail menyambut baik program yang digulirkan oleh Pemkot Tangerang dalam melindungi pekerja rentan di Kota Tangerang. “Sudah ada beberapa perusahaan yang membayarkan TJSL nya untuk melindungi pekerja rentan, kami terus sosialisasikan program ini ke perusahaan,” ujarnya.
Kepala Disnaker Kota Tangerang Ujang Hendra Gunawan mengatakan, pihaknya bekerjasama dengan Apindo dan forum HRD mensosialisasikan bahwa penyaluran TJSL dapat diberikan dalam bentuk perlindungan sosial kepada tenaga kerja rentan di lingkungan perusahaan.
“Program ini sudah dicontohkan oleh Sari Asih dan PT Gajah Tunggal memberikan 100 jaminan ketenagakerjaan selama satu tahun,” ujarnya.
Ujang berharap melalui program ini memberikan kenyamanan dan produktivitas kerja bagi pekerja rentan. “Pekerja akan mendapatkan jaminan kecelakaan kerja dan kematian, kalau meninggal dalam keadaan bekerja ahli warisnya yaitu anak akan mendapatkan beasiswa sampai jenjang sarjana,” ujarnya.(made)
Diskusi tentang ini post