SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Bupati Pandeglang Irna Narulita, kembali memperpanjang nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang. Tindakan itu dilakukan, untuk mengantisipasi tindak pidana korupsi (Tipikor).
Bupati Irna mengaku, pihaknya akan terus menjalin kerja sama dengan Kejari Pandeglang, juga sebagai upaya pendampingan hukum. Oleh karena, pengelolaan dan penggunaan anggaran rawan terjadi kesalahan dan bisa menimbulkan persoalan panjang.
“Kita perpanjang terus kerja sama ini, karena kami perlu sekali dikawal, karena setiap tahun persoalan hukum ini semakin kompleks, dan kami akan terus bekerja sama dengan Kejari Pandeglang,” kata Irna, di acara Penandatanganan MoU antara Pemkab Pandeglang dengan Kejari Pandeglang tentang Penandatanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Senin (15/7/2024).
Irna mengaku, selama ini pihaknya banyak terbantu dengan kerja sama yang dilakukan itu, khususnya dalam pendampingan hukum atas satu perkara. Salah satunya, terkait dengan kelebihan pembiayaan pekerjaan yang menimbulkan kerugian negara.
“Banyak sekali penanganan perkara, puluhan miliar uang negara sudah kembali ke kas negara berkat kerja sama dengan Kejari Pandeglang, dan kita akan terus berupaya agar tidak ada persoalan,” tambahnya.
“Kami butuh sekali penanganan dan pengawalan agar kami tetap on the trek, karena memang banyak kegiatan pembangunan yang dilakukan, kita ingin agar tidak ada persoalan dalam melaksanakan kegiatan pembangunan,” sambungnya.
Kepala Kejari Pandeglang Aco Rahmadi Jaya mengatakan, perpanjangan kerja sama yang dilakukan antara Pemkab Pandeglang dengan Kejari Pandeglang merupakan salah satu upaya pencegahan adanya pelanggaran hukum.
“MoU ini merupakan perpanjangan dari sebelumnya, dengan MoU ini menjadi payung hukum bagi Pemkab dan Kejari dalam melaksanakan kegiatan Perdata dan tata usaha negara,” ujar Aco.
“Dengan adanya MoU ini, jaksa pengacara negara telah memberikan banyak pelayanan seperti bantuan hukum bagi Pemkab dan menyelesaikan sengketa hukum, dan mencegah kerugian negara,” sambungnya.
Aco juga mengaku, selama menjalin kerja sama tersebut, pihaknya sudah mengamankan kerugian negara hingga ratusan juta. Oleh karena itu, kerja sama yang dilakukan diharapkan bisa meminimalisir adanya kesalahan dalam pengelolaan anggaran, aset, dan lainnya.
“Jaksa pengacara telah memberikan bantuan hukum kepada beberapa dinas terkait beberapa temuan di dinas, secara keseluruhan kita sudah menyelamatkan keuangan negara sebesar 759 juta lebih,” katanya.
“Ada juga pendampingan hukum, selama tahun 2023 kita telah memberikan 10 pendampingan hukum, untuk Perumdam, Dinas PUPR, dinas Perkim, PD PBM, dan dinkes, tahun ini telah memberikan 7 bantuan hukum ke Dinas PUPR dan Dinkop UMKM, kita juga telah memberikan tindakan hukum lain kepada OPD sebagai mediator apabila terjadi perselisihan,” imbuhnya. (adib)
Diskusi tentang ini post