SATELITNEWS.COM, SERANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang, akan meninjau ulang kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Karena, ada beberapa wajib pajak yang mengajukan keberatan.
Kepala Bidang (Kabid) Pendataan Pendaftaran dan Penetapan Bapenda Kabupaten Serang, Pandu Pangestu mengatakan, pada tahun 2023 lalu pihaknya telah melakukan penilaian terhadap zona tanah. Namun setelah dilakukan penilaian, NJOP dan PBB mengalami kenaikan yang cukup signifikan.
“Misalnya di Kramatwatu itu awalnya persawahan, nah setelah dilakukan analisa zona nilai tanah ternyata sekarang peruntukan pemanfaatannya sudah beralih fungsi menjadi zona industri, otomatis yang tadinya NJOPnya Rp27 ribu per meter naik menjadi Rp550 ribu per meter,” ujar Pandu, Senin (15/7/2024).
Kata Pandu, dengan naiknya NJOP dan PBB yang cukup signifikan, masyarakat merasa keberatan. Oleh karena itu, pihaknya akan meninjau kembali kenaikan NJOP dan PBB tersebut.
“Masyarakat yang keberatan datang dari 5 kecamatan yang sudah dinilai seperti Kramatwatu, Kibin, Ciruas, Cikande dan Jawilan. Mereka mengajukan keberatan dan permohonan peninjauan ulang,” tambahnya.
Pandu menuturkan, setelah dilakukan peninjauan ulang, ada kemungkinan NJOP dan PBB akan berubah. Sebab tingginya NJOP dan PBB tersebut, dimungkinkan ada beberapa penyebab, diantaranya ada data atau sumber data masukan yang diolah, sebagai nilai rata rata ada yang masih menggunakan harga penawaran agen atau broker.
Kemudian ada juga, mungkin informan informan yang ketika ditanya oleh surveyor, itu masih mengasumsikan surveyor itu sebagai calon pembeli atau calon investor. Sehingga data yang disampaikan relatif tinggi.
“Rata rata kenaikan NJOP ada di posisi sekitar 100 persen, tapi ada juga yang mencapai 150 persen,” pungkasnya. (sidik)
Diskusi tentang ini post