SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Enam warga negara asing (WNA) asal Vietnam dan satu asal Tiongkok terancam dideportasi karena melakukan praktik prostitusi online di Jakarta Barat. Mereka sudah diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat.
Keenam orang itu adalah pria berinisial FDN, dan lima perempuan berinisial LTNM (34), NTV (23), PTP (22), NTT (18) dan LQ (33). FDN bertindak sebagai muncikari, sedangkan lima perempuan lainnya Pekerja Seks Komersial (PSK).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat Nur Raisha Pujiastuti mengatakan, kasus ini terungkap pertama kali dari laporan warga terkait adanya praktik prostitusi online di salah satu hotel kawasan Gajah Mada, Jakarta Barat, pada Senin (8/7) lalu.
Setelah itu, petugas dari kantornya melakukan penyamaran untuk membuktikan laporan adanya prostitusi online melalui aplikasi MiChat itu. “Petugas mendapati informasi-informasi yang didapatkan dengan melakukan penyamaran sebagai calon pelanggan melalui sosial media Michat dengan berkomunikasi dengan seorang laki-laki warga negara Vietnam dengan inisial FDN yang bertugas sebagai muncikari,” ujar Nur Raisha, Senin (15/7).
Setelah melakukan kesepakatan dengan FDN, petugas penyamar bertemu dengan pelaku di salah satu hotel yang ada di Jakarta pada malam hari. “FDN ini datang ke hotel bersama lima wanita warga negara asing serta membawa wanita tersebut,” ungkap Nur Raisha.
Dari situ, penyamaran langsung dihentikan dan petugas membekuk keenam pelaku praktik prostitusi online tersebut. “Dan mendapatkan cukup bukti, petugas lalu mengamankan saudara FDN dan lima wanita yang dibawa,” ungkapnya.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat Mangatur Hadi Putra Simanjuntak mengatakan, enam WNA itu mengaku baru pertama kali melakukan praktik prostitusi online. “Berdasarkan pengakuan mereka baru sekitar satu minggu di Indonesia,” ucap Hadi. “Mereka ngaku baru pertama kali melakukan praktik prostitusi online”.
Hadi mengatakan, pertama kali mereka menjalankan praktik prostitusi online saat petugas menyamar jadi calon pelanggan. “Jadi belum ada korban, nanti kami dalami lebih lanjut,” tutur Hadi.
Hadi juga memastikan bahwa lima perempuan yang menjadi PSK bukan merupakan korban perdagangan orang. “Kalau human trafficking tidak, karena menyadari tujuan mereka datang ke sini untuk apa pekerjaannya apa. Jadi, mereka secara sadar datang ke Indonesia untuk melakukan hal tersebut ya,” ujar dia.
Kepada petugas, enam WNA ini awalnya memang berniat mencari pekerjaan prostitusi online melalui Facebook. “Akhirnya datang ke sini dan inilah pekerjaan yang ditawarkan oleh grup tersebut,” kata Hadi. “Tarif yang mereka pasang Rp 10 juta per pelanggan,” jelas dia.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Andika Dwi Prasetya memastikan bahwa penangkapan terhadap enam WNA itu atas penyalahgunaan izin tinggal karena melakukan prostitusi online, sudah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Bersama 5 orang tersebut, juga didapati barang bukti berupa lima buah paspor kebangsaan Vetnam dan satu buah paspor kebangsaan Tiongkok,” ucapnya. “Selanjutnya didapati 16 alat kontrasepsi, 1 buah pelumas dan didapati uang tunai 50 juta,” sambung Andika.
Petugas juga menyita ponsel milik VDN untuk membuktikan kegiatan prostitusi online ini. “Terdapat riwayat percakapan elektronik yang bisa menjadi bukti awal atau indikasi praktik prostitusi online,” tutur Andika.
Keenam WNA ini bakal dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. “Pastinya tindakan administrarif imigrasi diberlakukan ke WNA yang melanggar penyalahgunaan izin tinggal ini sampai dideportasi,” ujar dia.(jpg)
Diskusi tentang ini post