SATELITNEWS.COM, JATIUWUNG—Puluhan buruh PT HTP Metal Works menggelar aksi demo di depan pintu gerbang perusahaan di Jalan Industri 3 Blok F No.11, Kawasan Industri Jatake, Jatiuwung, RT.005/004, Pasir Jaya, Rabu, (24/6).
Aksi ini merupakan buntut dari persoalan perusahaan yang diduga kuat telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Pantauan Satelit News di lokasi, pada aksi tersebut juga nampak petugas kepolisian dari Polsek Jatiuwung. Dalam aksinya buruh melantunkan yel-yel.
Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Logam (PUKSPL) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) PT HTP Metalworks, Aripin menjelaskan aksi ini dipicu oleh keputusan perusahaan yang melakukan PHK terhadap 29 karyawannya. Namun, PHK tersebut disebutnya tanpa kesepakatan bersama antara karyawan dan perusahaan. “Ini dipicu dari gagalnya perundingan yang sudah tiga kali diadakan,” ujarnya kepada Satelit News di lokasi, kemarin.
Informasi terkait PHK karyawan itu tertera pada surat pengumuman No.077/SP/MGT/VI/20, terdapat 29 karyawan yang mendapat PHK gelombang kedua. Keputusan tersebut berlaku per Sabtu, (13/6) lalu. PHK tersebut dipicu oleh kondisi perusahaan yang dikatakan mengalami penurunan omzet imbas dari pandemi Covid-19.
Aripin yang juga terkena PHK mengatakan, musyawarah terakhir dilaksanakan pada Selasa, (23/6) lalu. Kendati dalam upaya musyawarah tersebut kedua belah pihak tak menemui kesepakatan. “Deadlock. PHK ini memang PHK sepihak,” jelas Aripin.
Menurut Aripin saat musyawarah berlangsung saat itu pihak perusahaan sempat menjanjikan pesangon. Namun, pesangon yang akan diterima karyawan tidak dijelaskan. “Memang dari awal kami di PHK pada Sabtu, (13/6) lalu. Itu tidak dijelaskan berapa yang akan kami terima makanya kami sepakat gelar aksi,” katanya.
Pada aksi tersebut, para demonstran sempat mendapat titik terang. Pihak perusahaan mencoba kembali menggelar perundingan dengan perwakilan karyawan yang mendapat PHK, FSPMI Tangerang Raya serta pihak kepolisian. Tapi dalam perundingan tersebut, lagi-lagi tidak mendapat kesepakatan antat kedua belah pihak. Pihak perusahaan menjanjikan pesangon enam bulan gaji namun hal tersebut ditolak oleh karyawan.
“Aneh, padahal kita ada yang kerja sudah 17 tahun. Kalau ada penurunan omzet mana buktinya. Karena waktu Sabtu lalu pihak produksi menyatakan ada kenaikan omzet sampai Juni ini,” kata Aripin.
Sekretaris, Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Logam (SPL) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Tangerang Raya, Kristian Lelono mengatakan aksi ini juga sekaligus menyuarakan 50 karyawan PT HTP Metal Works yang sebelumnya mendapat PHK.
Kristian mengatakan, pihaknya akan terus melakukan advokasi bagi karyawan hingga perusahaan beriktikad baik dan menemukan kesepakatan. Selama perundingan diakui Kristian, pihak perusahaan hanya diwakili oleh kuasa hukum saja. “Kami tidak ingin bicara dengan kuasa hukum karena mereka tidak tahu akar persoalannya. Kami ingin bertemu langsung dengan pihak perusahaan bukan kuasa hukum,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Hubungan Industrial, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tangerang, Asep Rahmat mengatakan akan memanggil kedua belah pihak untuk melakukan tripartit. Dijadwalkan, tripartit akan berlangsung Kamis, (24/6) di kantor Disnaker Kota Tangerang.
“Dari serikat pekerja sudah mengajukan permohonan perundingaan mediasi dan sudah dijadwalkan panggilan klarifikasi Kamis jam 10.00 WIB pagi,” pungkasnya. Sementara hingga berita ini diturunkan Satelit News belum mendapat konfirmasi dari manajemen PT HTP Metal Works. (irfan/made)
Diskusi tentang ini post