SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Jabatan 218 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Pandeglang, resmi diperpanjang. Keputusan itu dilakukan, setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan rekomendasi perpanjangan masa jabatan.
Diketahui, di Kabupaten Pandeglang ada sebanyak 326 Desa. Hingga saat ini, ada 108 jabatan Kades yang dijabat Pejabat sementara (Pjs), 19 Kades akan berakhir masa jabatannya di tahun 2025, dan 199 Kades akan berakhir pada tahun 2027 mendatang.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024, jabatan Kades diubah dari lima tahun menjadi delapan tahun. Artinya, sebanyak 218 jabatan Kades diperpanjang dua tahun menyesuaikan aturan perundang-undangan yang baru.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang, Doni Hermawan, mengakui pihaknya sudah menerima rekomendasi pelantikan perpanjangan jabatan ratusan Kades tersebut.
Pihaknya juga sudah selesai melakukan persiapan, termasuk menandatangani Surat Keputusan (SK) Perpanjangan jabatan ratusan Kades dari lima tahun menjadi delapan tahun. SK tersebut katanya, akan langsung diberikan kepada Kades yang bersangkutan.
“Sudah ada rekomendasinya, SK juga sudah kita tanda tangani semuanya, tinggal kita serahkan dan kita lantik perpanjangan masa jabatan ratusan Kades yang sudah ada saja, semuanya sudah selesai kita persiapkan,” kata Doni, Kamis (18/7/2024).
Doni mengatakan, ada 19 Kades yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2025 dan diperpanjang menjadi 2027, serta 199 Kades yang masa jabatannya berakhir di tahun 2027 kemudian diperpanjang hingga tahun 2029.
“Ada dua yang diperpanjang, pertama 19 Kades dan 199 Kades, yang diperpanjang masa jabatannya. Iya karena kan menyesuaikan dengan Undang-Undang yang baru, jadi memang harus kita sesuaikan,” tambahnya.
Terkait jabatan 108 Kades yang masa jabatannya berakhir di tahun 2023 kemarin, pihaknya sudah melayangkan surat permohonan agar bisa kembali diperpanjang dua tahun. Akan tetapi, sampai saat ini Kemendagri belum memberikan jawaban atas usulan tersebut.
“Kalau untuk yang 108, belum ada tembusan bagaimana hasilnya. Kalau untuk yang lain, malam ini (Kamis, 18/7) kita berikan SK perpanjangannya kepada para Kades. Tadinya pagi akan diberikan, tetapi kita undur menjadi malam,” ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Komisi I DPRD Pandeglang Endang Sumantri, mengingatkan kepada para Kades yang menerima perpanjangan masa jabatan agar bisa terus bekerja dengan profesional. Tujuannya, agar pembangunan berjalan baik dan bisa menjadi desa mandiri.
“Perpanjangan masa jabatan ini, tentunya harus bisa dimanfaatkan dengan baik untuk mensukseskan pembangunan di desa, agar ke depan semua desa di Pandeglang bisa menjadi desa maju,” harapnya. (adib)
Diskusi tentang ini post