SATELITNEWS.COM, SERANG – Badan Koordinasi (Bakor) Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Cilangkahan, meminta Pemprov Banten untuk ikut mendorong percepatan pemekaran tiga wilayah yang sudah masuk dalam Amanat Presiden (Anpres), yang dikeluarkan pada tahun 2014 lalu bersama 22 daerah lainnya. Tiga DOB di Provinsi Banten, yang masuk dalam Anpres itu yakni, DOB Cilangkahan, Cibaliung dan Caringin.
Sekretaris I Bakor Cilangkahan Agus Kenken mengatakan, dengan adanya Anpres itu, sejatinya proses tahapan pemekaran DOB sudah terpenuhi seluruhnya, baik secara yuridis maupun non yuridis. Tinggal proses penetapannya saja, dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
“Kalau merujuk pada PP 78/2007 sebagai turunan dari UU Nomor 23 tahun 2014, semua persyaratan pemekaran itu sudah dipenuhi. Hanya saja mungkin karena Undang-undang itu ada perubahannya menjadi nomor 23/2024, dimana di dalam UU tersebut belum ada PP sebagai turunannya,” kata Agus, Senin (22/7/2024).
Meski demikian, lanjutnya, seharusnya proses DOB tiga wilayah di Banten itu sudah bisa dilakukan, kendatipun saat ini DOB itu masih dalam tahapan moratorium.
Kalau menunggu itu dicabut, sampai kapan. Namun yang jelas, Anpres sudah ada dan itu bisa dijadikan legal standing dalam pelaksanaan DOB.
“Di Papua saja bisa ada pemekaran, meskipun moratorium itu belum dicabut,” pungkasnya.
Apalagi pada tahun 2010 lalu, DPRD Banten juga sudah mengeluarkan surat persetujuan adanya DOB baru, yang didalamnya memuat banyak aspek seperti, menyetujui aspirasi masyarakat terkait DOB itu, lalu menyetujui penunjukkan ibukota masing-masing sampai pada menyetujui pembagian dana perimbangan yang diberikan dari Pemprov Banten.
“Jadi semuanya sudah clear,” pungkasnya.
Sebagai dukungan Pemprov Banten terhadap pemekaran tiga DOB itu, Agus meminta agar tiga daerah itu disebutkan secara jelas dalam dokumen Rencana Program Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2024-2045.
Meskipun, diakui Agus, kalimat DOB itu muncul dalam dokumen tersebut, tapi hanya tersirat saja.
Hal itu penting, karena dokumen RPJPD itu akan menjadi basis perencanaan pembangunan di daerah.
Apalagi berbagai aspek yuridis dan lainnya sudah sangat jelas, sehingga Pemprov Banten harus berani tegas menyebut tiga DOB itu di dalam dokumen RPJPD.
“Karena ini menyangkut perencanaan program 20 tahun kedepan. Kalau misalnya DOB itu ternyata mendapat persetujuan dalam waktu dekat, sementara dokumen perencanaannya tidak masuk, lalu cantolan perencanaannya kemana, ini akan menjadi persoalan penting yang harus segera diluruskan,” jelasnya.
Diungkapkan Agus, DOB Cilangkahan itu penting bukan hanya sekedar keharusan, melainkan sebuah kebutuhan, terutama dalam akses pelayanan public. Dari ibukota Rangkasbitung sampai perbatasan Cibareno, Cilangkahan itu sampai 200 Km. Sangat luas.
“Sehingga dengan adanya pemekaran itu masyarakat betul-betul merasakan kehadiran negara di sana. Belum lagi hal-hal lainnya yang belum terberdayakan dengan optimal seperti potensi alam, ataupun pemberdayaan manusianya,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Banten Andra Soni, yang menerima audiensi Bakor Cilangkahan mengatakan, pemerintah dengan Bakor sebenarnya sudah sepaham tujuan dari DOB Cilangkahan ini yakni untuk mengejar ketertinggalan wilayah. Apalagi Cilangkahan ini sudah masuk ke dalam Anpres, bersama 22 daerah lainnya.
“Mereka ingin mendorong Pemprov bersama DPRD Banten untuk ikut berperan aktif mendorong pemerintah pusat agar mempercepat itu, dan kami akan sampaikan,” ucapnya.
Diakui Andra, DOB tiga daerah di Banten itu terhenti sejak tahun 2014, dan sekarang Kembali disuarakan lagi dengan mempertimbangkan kebutuhan pelayanan public yang lebih optimal dan mendekatkan pemerintah dengan masyarakat.
“Hampir 1/3 daerah Lebak itu, ada di wilayah Cilangkahan. Sementara, jarak antara ibukota dengan Cilangkahan sangat jauh. Inilah yang menghambat akses percepatan pembangunan di sana, sehingga wajar jika IPM di sana tertinggal. Tiga wilayah ini, perlu proses percepatan pembangunan, dan DOB menjadi salah satu solusinya,” pungkasnya. (luthfi)
Diskusi tentang ini post