SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Kasus oknum ASN di lingkungan Pemkab Pandeglang, yang di Polisikan akibat dugaan kasus penipuan proyek. Mendapat perhatian Mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin), yang juga tokoh masyarakat Pandeglang, R. Kirtam Sanjaya.
Kata Kirtam, kasus tersebut jelas perilaku Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Karena, uang tersebut adalah jelas untuk “membeli” atau “pembayaran” proyek. Walau pada akhirnya, proyek yang dijanjikan tak kunjung ada.
“Saya melihat, terjadi penyalahgunaan wewenang (oknum pelaku sebagai ASN,red),” kata Kirtam, Kamis (25/7/2024).
Menurutnya, pasal yang diterapkan terhadap oknum pelaku, rasanya perlu ditinjau ulang. Artinya, sepantasnya pasal yang diterapkan adalah pasal atau Undang-undang Tipikor.
“Dugaan saya, ada unsur korupsi di dalamnya,” tandasnya.
Ia berharap, kasus tersebut terungkap tuntas. Karena, diprediksi pelaku tidak bertindak sendiri, melainkan ada indikasi pelaku lainnya dalam kasus tersebut.
Diberitakan sebelumnya, ditangkapnya KH (49) seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pandeglang, menguak fakta baru. Pasalnya, banyak pengusaha Pandeglang yang mengaku adanya dugaan monopoli proyek di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pelaksana tender, dan dimintai komisi (setoran) atas proyek tersebut.
Informasi yang berhasil didapat dari kalangan pengusaha, setiap proyek pembangunan di Pandeglang sudah diatur atau dimonopoli oleh segelintir orang, termasuk setoran komisi atas proyek tersebut sudah ditentukan, sebesar 20 sampai 25 persen untuk satu paket.
Hal itu sudah berlangsung sejak beberapa tahun terakhir, dan masih terjadi hingga tahun 2024 ini. Setiap proyek yang ditenderkan di Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ), atau melalui Penunjukan Langsung (PL) sudah dikelola oleh sebagian orang, dan sudah ditetapkan perusahaan yang akan mengerjakan proyek termasuk pembagian komisinya.
Seorang pengusaha asal Selatan Pandeglang, yang meminta namanya dirahasiakan mengaku, sudah tiga tahun terakhir dirinya tidak mengikuti tender proyek di Kabupaten Pandeglang. Alasannya, karena harus menyetorkan komisi proyek diawal, alias sebelum dilakukan pengerjaan konstruksi.
“Sekarang kan kita harus setor komisi dulu, padahal pelaksanaannya belum dilakukan. Kalau kita enggak mau atau enggak sanggup memenuhi hal itu, perusahaan kita enggak akan menang tender proyek, digugurkan,” katanya, Kamis (25/7/2024).
Diketahui, sikap tidak terpuji dilakukan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Pandeglang berinisial KH (49). Abdi negara yang bertugas di Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) itu, terlibat kasus dugaan penipuan.
Akibatnya, Staf Pelaksana Perumahan dan Permukiman di DPKPP Kabupaten Pandeglang itu, dipolisikan dan mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Pandeglang sejak dua minggu lalu. Akibat perbuatannya, KH dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau 372 KUHP tentang Penggelapan dan Unsurnya.
Kepala Unit (Kanit) II Tipiter Satreskrim Polres Pandeglang, Inspektur Polisi Dua (IPDA) Komarudin mengatakan, penangkapan oknum ASN itu berdasarkan adanya laporan kepada pihaknya, mengenai aksi penipuan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan, setelah terbukti terduga kemudian diamankan di Mapolres Pandeglang.
Dugaan kasus penipuan yang dilakukan oleh KH (49) ini, terjadi pada Januari tahun 2023 lalu. Modus operandi yang dilakukan dengan cara menjanjikan akan mendapatkan proyek Pasilitas Sarana Umum (PSU), dari Pemprov Banten tahun anggaran 2023 kepada seorang pengusaha.
Dengan syarat, pihak pengusaha memberikan uang komisi sebesar Rp185 juta kepada terduga. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, pengusaha itu tidak juga mendapatkan proyek atau kegiatan dari program PSU tersebut.
“Akan tetapi setelah pelapor memberikan uang setoran tersebut kepada KH (49) sampai dengan tanggal yang dijanjikan KH (49) tidak juga memberikan proyek yang dijanjikan,” katanya, Selasa (23/7/2024).
Komarudin menerangkan, pengusaha tersebut kemudian mendesak terduga agar mengembalikan uang yang sudah diberikan itu. Namun, hal itu tak kunjung dipenuhi dan terduga menulis surat perjanjian, akan mengembalikan uang tersebut paling lambat 20 Desember 2023.
“Akan tetapi sampai saat ini KH (49) tidak juga mengembalikan uang yang dijanjikan, dengan adanya kejadian itu pelapor mengalami kerugian sebesar Rp185 juta. Kesal karena tidak menepati janji, korban kemudian melaporkan kepada kami dan kami tindaklanjuti,” imbuhnya. (adib)
Diskusi tentang ini post