SATELITNEWS.COM, TIGARAKSA – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang menemukan anggota badan adhoc KPU yaitu Pantarlih, yang terdaftar kedalam salah satu partai politik (Parpol). Ketiga anggota Pantarlih itu pun diminta untuk membuat surat pernyataan, bahwa tidak tergabung dalam Parpol manapun.
Anggota Komisioner Bawaslu Kabupaten Tangerang, Ikbal mengatakan, setelah dilakukan uji petik, yaitu melakukan pengawasan terhadap kinerja yang dilakukan oleh Pantarlih dalam melakukan Coklit data DPS, pihaknya menemukan adanya tiga orang Pantarlih di wilayah Kecamatan Kosambi yang terdaftar dalam Sipol atau tergabung dalam anggota partai politik. Diketahui, Sipol merupakan suatu aplikasi yang digunakan untuk membantu mendata partai politik dan anggotanya, yang tersebar di seluruh Indonesia
Namun kata Ikbal, ketiga Pantarlih itu mengaku tidak pernah tergabung dalam partai politik manapun. Sehingga, pihaknya meminta agar ketiga Pantarlih itu melakukan perbaikan berkas, dengan menyertakan surat pernyataan bahwa mereka tidak tergabung dalam Parpol manapun.
“Kalau dijokikan sih tidak ada. Tapi kalau datanya masuk Sipol ada tiga Pantarlih. Tetapi, mereka mengaku tidak pernah tergabung, makanya kami sarankan untuk membuat surat pernyataan bahwa tidak pernah tergabung dengan Parpol manapun,” kata Ikbal kepada Satelit News, Minggu (21/7).
Selain ditemukannya Pantarlih yang tergabung dalam Parpol saat dilakukan uji petik, Panwascam Cisoka juga sempat menemukan warga yang belum tercoklit, namun sudah diberikan stiker hak pilih.
“Namun kami sudah bersurat kepada PPS agar dilakukan Coklit, kepada warga yang bersangkutan tersebut. Dan mereka pun katanya sudah melakukan Coklit ulang,” katanya.
Menurut Ikbal, berdasarkan data yang diserahkan KPU kepada Bawaalu Kabupaten Tangerang, jumlah Pantarlih yang ada di Kabupaten Taggerang saat ini sebanyak 8.706 orang, dari jumlah TPS sebanyak 4.428 TPS.
Kata Ikbal, jumlah Pantarlih lebih banyak dari pada jumlah TPS, dikarenakan setiap TPS yang memiliki jumlah pemilih diatas 400, maka harus memiliki Pantarlih sebanyak 2 orang. Sementara, jika jumlah pemilih dibawah 400, maka jumlah Pantarlih hanya sebanyak 1 orang.
Ikbal mengimbau kepada KPU dan jajarannya untuk mengevaluasi Pantarlih, agar data yang disodorkan oleh Pantarlih sejak 17 Juli lalu benar-benar akurat sebelum di DPS-kan.
“Dari laporan yang masuk, jumlah Pantarlih sebanyak 8.706 orang se Kabupaten Tangerang,” pungkasnya. (alfian/aditya)
Diskusi tentang ini post