SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Dinilai mengganggu kesehatan, keamanan, dan ekonomi masyarakat, Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang meminta Dinas Perhubungan (Dishub) untuk bertindak tegas kepada pengelola dan sopir truk golongan IV, pengangkut tambang atau tanah yang melanggar Perbup Nomor 12 tahun 2022.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang, Deden Umardhani mengatakan, maraknya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pengelola dan sopir truk golongan IV yang bermuatan tambang, tentu sangat vulgar dipertontonkan saat ini. Menurutnya, OPD terkait, khususnya Dishub Kabupaten Tangerang tidak boleh berdiam diri tanpa melakukan apapun.
“Banyaknya pelanggaran, batasan jam operasional kendaraan yang tertuang dalam Perbup nomor 12 tahun 2022, sama dengan mempertontonkan secara vulgar. Kemudian, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diberikan kewenangan dalam hal ini, Dishub harus memastikan tidak ada lagi pelanggaran,” kata Deden Umardhani kepada Satelit News, Senin (22/7).
Menurut Deden, pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola armada dan para sopir truk terhadap Perbup nomor 12 tahun 2022 ini, tentu sangat menganggu masyarakat, baik dari segi ekonomi, kesehatan, dan keamanan.
Kata Deden, apabila pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang tidak mampu untuk menertibkan para pengelola armada dan sopir truk, maka harus carikan solusinya, bukan hanya berdiam diri dan menonton maraknya pelanggaran. Serta laka lantas yang disebabkan oleh truk tanah.
“Ketidaktaatan hukum dengan penuh kesadaran ini, sudah sangat mengganggu masyarakat secara ekonomi, kesehatan, keselamatan dan kehidupan sosial lainnya, maka menjadi tanya besar bagi kami, apa dasar ketidaktaatan berjamaah ini terus terjadi. Apabila pihak di pemerintahan merasa tidak mampu menegakan aturan-aturan Perbup, silahkan sampaikan apa yang menjadi kendala, bukan diam dan menonton,” tandas Deden.
Kata Deden, sering kali Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang mengeluhkan kurangnya personel dalam menegakan Perbup nomor 12 tahun 2022. Namun, hal tersebut tidak pernah dicarikan solusi terbaiknya. Terkesan dibiarkan untuk dijadikan alasan maraknya pelanggaran dump truk golongan IV bermuatan tambang tersebut.
Seharusnya, kata Deden, Dinas Perhubungan memastikan terlebih dahulu jumlah petugasnya, dan berapa yang dibutuhkan oleh Dishub. Lalu, dimana saja personel itu akan ditempatkan. Pasalnya, semua titik galian sudah diketahui, baik di dalam Kabupaten Tangerang ataupun di luar Kabupaten Tangerang.
“Rasanya kita tau semua titik galian di wilayah Kabupaten Tangerang, sumber kendaraan pelanggar pembatasan waktu tersebut, di RT/RW berapa, Desa/Kelurahan mana. Jika galiannya di luar wilayah, akses masuk awal ke jalan kabupaten ya pastikan dijalan apa, wilayah mana. Tinggal pastikan keseriusan dalam penempatan petugas, dari jam berapa sampai jam berapa,” katanya.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Tangerang, Sapri menambahkan, untuk membuat truk golongan IV yang bermuatan tambang taat terhadap Perbup, tentunya diperlukan kerjasama yang kuat, antara Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dishub, Satpol PP, Kecamatan dan Kelurahan/Desa. Sehingga, tidak ada lagi kendaraan-kendaraan bertonase besar menyalahi aturan Perbup di Kabupaten Tangerang.
“Tentunya, harus ada kolaborasi antar instansi. Untuk, membuat aturan tersebut dapat ditegakan, sehingga tidak ada truk tanah yang melanggar,” singkat Sapri.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan, Achmad Taufik, Kepala Bidang Lalulintas Sukri, dan Kepala Seksi Wasdal Jimmy Panusunan Siregar tidak memberikan komentar apapun saat dikonfirmasi oleh Satelit News. Bahkan, saat disambangi ke kantor pun sedang berada diluar.
Sebelumnya, diberitakan Satelit News, masyarakat pesisir utara Kabupaten Tangerang, khususnya Kosambi, Teluknaga, Pakuhaji, Sepatan, dan Sukadiri mengeluhkan aktivitas dump truk golongan IV bermuatan tambang atau tanah, yang selalu beroperasi diluar jam operasional, sebagaimana telah diatur dalam Perbup nomor 12 tahun 2022. (alfian/aditya)
Diskusi tentang ini post