SATELITNEWS.COM, SERANG – Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang, kembali meringkus dua pengedar sabu di dua lokasi berbeda. Kedua pengedar yang ditangkap tersebut, antara lain SL (40) warga Desa Renged, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang, dan SO (32) warga Desa dan Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang.
Petugas mengamankan barang bukti 13 paket sabu seberat 7,82 gram, serta 2 unit handphone yang dijadikan sebagai sarana transaksi.
Plt Kasatresnarkoba Polres Serang, Kompol Ali Rahman CP mengatakan, pengungkapan kasus peredaran narkoba ini, berawal dari informasi masyarakat. Berbekal informasi tersebut, tersangka SL yang sedang menunggu konsumen berhasil diamankan.
“Tersangka SL, diamankan tidak jauh dari rumahnya, Rabu (24/7/2024) dinihari. Tersangka diduga sedang menunggu konsumen, karena dari dalam sakunya ditemukan 12 paket sabu di dalam bungkus rokok,” kata Ali Rahman, Minggu (28/7/2024).
Dari pengakuan tersangka, kata Ali Rahman, SL mendapat sabu dari tersangka SO. Berbekal dari keterangan SL, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan, selanjutnya mengejar SO.
“Tersangka SO, berhasil diamankan di rumahnya pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB. Dari tersangka SO, diamankan satu paket sabu seberat 0,60 gram juga disembunyikan dalam bungkus rokok,” tambah Ali Rahman.
Dalam pemeriksaan, tersangka SO mengakui, dirinya telah memberikan paket sabu kepada SL. Barang haram tersebut dikatakan SO, didapat dari seorang bandar berinisial IT (DPO), yang dijumpai di daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
“Untuk yang DPO, masih kita selidiki. Untuk tersangka SL dan SO mengaku baru 1 bulan bisnis sabu, dengan alasan kebutuhan ekonomi,” pungkasnya. (sidik)
Diskusi tentang ini post