SATELITNEWS.COM, RANGKASBITUNG–Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak yang namanya dirahasiakan terpaksa dipecat lantaran sudah menjadi istri kedua. Sanksi tegas tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53/ 2010 tentang Disipliner.
Kepala Bidang Pembinaan Data dan Informasi Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Lebak, Wiwin Budhyarti membenarkan adanya pemecatan terhadap seorang PNS berjenis kelamin perempuan di lingkungan Pemkab Lebak.
Kata Wiwin, dia dipecat setelah adanya laporan telah menjadi istri kedua dan diproses ternyata benar hingga akhirnya diputuskan dipecat. “Satu orang doang kalau PNS perempuannya yang dipecat itu juga diketahui menjadi istri kedua. Kalau namanya, jangan ya, tapi dia di lingkup Dinas Pendidikan,” ujar Wiwin saat ditemui Satelit News di ruang kerja belum lama ini.
Wiwin menjelaskan, selain seorang perempuan PNS yang dipecat, ada empat PNS laki-laki lainnya pun ikut mendapat sanksi tersebut (pecat) lantaran telah melanggar PP Nomor 53 / 2010. “Jadi dari awal tahun 2020 ada lima PNS yang dipecat, satu perempuan dan empat laki-laki. Kalau yang laki-laki diketahui jarang masuk kerja walaupun sudah sering dilakukan pembinaan tapi tetap membadel akhirnya sanksi tegas (pecat-red) diberikan,” terang Wiwin.
Saat disinggung, dari awal tahun 2020 sampai pertengan tahun angka pemecatan termasuk tinggi atau tidak. Wiwin mengaku, jika dibandingkan dengan tahun 2019 angka tersebut mengalami peningkatan. “Selama tahun 2019 itu hanya ada empat orang, kalau sekarang di pertengahan tahun saja sudah lima orang. Artinya mengalami peningkatan, saya berharap jumlah (lima-red) tidak bertambah lagi sampai tutup buku tahun 2020,” paparnya.
Adanya peningkatan terhadap angka pemecatan di kalangan PNS, dan agar tidak naik lagi angkanya pembinaan seperti apa nantinya yang akan dilakukan BKPP. Wiwin menambahkan, selama ini BKPP selalu melakukan pembinaan kepada ASN.
“Sebenarnya kita di tahun 2020 ini memiliki program pembinaan untuk PNS tujuannya untuk disiplin, tapi rupanya program tersebut belum bisa dilakukan lantaran anggaran yang dimiliki kena dampak refocusing anggaran penangan Covid-19. Ya, terpaksa ditunda,” tandasnya.
Kepala BKPP Lebak, Edi Wahyudi menambahkan, tidak hanya dipecat, selama awal tahum ini ada beberapa PND yang diturunkan pangkatnya. “Delapan oeang diturunkan pangkatnya selama awal tahun 2020, mereka melanggara PP Nomor 53 tahun 2010,” kata singkatnya. (mulyana/made)
Diskusi tentang ini post