SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang melakukan penutupan lima galian tanah yang berada di tiga kecamatan, Senin (29/7).
Penertiban itu merupakan buntut dari viralnya informasi razia terhadap truk tanah yang dilakukan warga Desa Pangenjahan Kecamatan Kronjo.
Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana mengatakan lima galian tanah itu terletak di Kecamatan Kronjo, Rajeg, dan Gunung Kaler. Kelima galian tersebut antara lain berada di Desa Pasilian, Bakung dan Pangejahan Kecamatan Kronjo. Kemudian Desa Daon Kecamatan Rajeg dan Desa Tamiang Kecamatan Gunung Kaler.
“Ada 5 lokasi, galian tanah yang telah kami tutup. Yang berada di Kecamatan Kronjo, Gunung Kaler, dan Rajeg, ” kata Agus Suryana, Senin (29/7).
Lanjut Agus, penutupan itu merupakan tindak lanjut dari adanya aduan dan keluhan masyarakat di tiga Kecamatan yang merasa terganggu akan kehadiran aktivitas galian tanah. Menurut Agus Suryana, sebelum dilakukan penutupan Pihaknya telah mencoba berkomunikasi kepada pihak pengelola aktivitas galian tanah tersebut. Namun tidak ada itikad baik dari pihak pengelola.
“Jadi kami melakukan langkah untuk menutup aktivitas galian tanah ini hingga beberapa alat berat yang berada di lokasi juga langsung dipasang garis pengaman dari Satpol PP,” ucapnya.
Lanjutnya, demi tidak terjadinya kembali aktivitas galian tanah yang sudah ditutup, Satpol PP Kabupaten Tangerang akan melakukan pengawasan terhadap aktivitas galian tersebut.
“Kita tidak akan segan-segan melakukan penindakan segala aktivitas yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum,” tandasnya.
Saat disinggung mengapa baru dilakukan penindakan, setelah sekian lama aktivitas galian itu berjalan. Agus Suryana tidak memberikan respon apapun.
Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang, Deden Umardhani menilai penutupan atau penyegelan yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Tangerang terkesan lamban dan dipaksakan.
Pasalnya, aktivitas galian tersebut sudan sejak lama beroperasi, dan warga pun sudah berbulan-bulan melakukan protes terhadap adanya aktivitas galian tanah. Khususnya wilayah Kecamatan Kronjo.
“Penindakan yang dilakukan setelah ramai aksi oleh masyarakat, seperti bentuk keterpaksaan dan menunjukan tidak adanya keinginan menegakan hukum. Padahal tugas utamanya jelas sebagai penegak Perda tapi jika penegakan Perdanya menunggu aksi masyarakat malah seperti lucu-lucuan, ” tegas Deden.
Deden mengingatkan Satpol PP Kabupaten Tangerang, agar dapat tegas melakukan penindakan terhadap pelanggar Perda. Khususnya, mereka yang berani merusak lingkungan di Kabupaten Tangerang. Dia juga mengatakan, agar Satpol PP tidak hanya berani kepada para pedagang kaki lima atau tukang kopi keliling yang berjualan di lingkup Pemerintahan Kabupaten Tangerang.
“Ingat, Perda itu bukan produk lucu-lucuan tapi aturan hukum. Bagaimana bisa masyarakat atau pihak lain dapat taat hukum. Apabila penegaknya masih mempertontonkan ketidakinginan penegakan aturan hukum. Bahkan, jangan hanya berani kepada pedagang kecil saja, ” tukasnya.
Dirinya menghimbau kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang, khusunya kepada DLHK dan Satpol PP agar bisa serius menindak oknum-oknum yang dengan sengaja merusak lingkungan di Kabupaten Tangerang.
“Jangan sampai kepercayaan masyarakat habis kepada pemerintah daerah dan mengambil peran pemerintah daerah, sehingga terjadi aksi main hakim sendiri,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan Satelit News, puluhan masyarakat Desa Pangenjahan, Kecamatan Kronjo melakukan aksi unjuk rasa dan blokade truk angkutan tanah di Jalan Raya Pangenjahan, Kecamatan Kronjo. (alfian)
Diskusi tentang ini post