SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Tangerang mengkaji perihal seragam sekolah, yang mengenakan pakaian adat atau pakaian khas daerah untuk anak-anak SD dan SMP. Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Indonesia Nomor 50 Tahun 2022, tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Dimana dalam aturan itu disebutkan, selain pakaian seragam sekolah yang terdiri atas seragam sekolah nasional dan seragam pramuka, sekolah dapat mengatur pakaian seragam khas sekolah. Selain itu, Pemerintah Daerah bisa mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik di sekolah pada hari atau acara adat tertentu.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Dadan Gandana mengatakan, bahwa saat ini Pemerintah Kabupaten Tangerang bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang masih melakukan pengkajian mendalam, terkait seragam khas daerah, ataupun pakaian adat untuk seragam anak-anak tingkat SD dan SMP.
“Untuk seragam (khas daerah) saat ini belum, kita masih mengkajinya termasuk kurikulum lokal,” kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tangerang Dadan Gandana kepada Satelit News, Senin (29/7).
Dadan menyebutkan, sejauh ini Pemerintah Daerah masih tengah menyiapkan peraturan mengenai model dan warna pakaian adat bagi siswa-siswi Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP), dengan memperhatikan ciri khas daerah dan hak peserta didik.
“Jadi ke depan, apakah batik-batik sekolah kita ini harus seperti apa, coraknya dan modelnya seperti apa, menyesuaikan dengan khas Kabupaten Tangerang. Makanya, sedang kita kaji lebih dalam,” jelasnya.
Dia mengungkapkan, dalam tahapan pengkajian aturan Pemerintah Daerah yang mengatur terkait kurikulum, serta seragam lingkup pendidikan itu dilakukan secara bertahap. Mulai dari kurikulum budaya, hingga desain seragam yang akan dikukuhkannya.
“Sekarang masih pembahasan pada kurikulum lokal. Karena kemarin masih membahas soal bahasa daerah,” tuturnya.
Untuk memastikan perihal aturan itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang turut berkoordinasi dengan organisasi perangkat lainnya, terkait dalam menyusun peraturan mengenai seragam pakaian adat bagi siswa sekolah dasar hingga sekolah menengah.
“Sementara untuk sisi bangunan atau fasilitas kita sudah mulai menerapkan ciri khas daerah lokal, tinggal nanti mengenai seragam dan kurikulumnya,” pungkasnya. (alfian/aditya)
Diskusi tentang ini post