SATELITNEWS.COM, SERANG—Kejari Serang menahan Kepala Dinas Kepariwisataan, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang Sarnata atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan aset milik daerah. Penahanan dilakukan jaksa pada Selasa (30/7).
Sarnata diduga melakukan penandatangan kontrak perjanjian kerja sama (PKS) dengan pihak ketiga secara sepihak terkait dengan pengelolaan lahan di kawasan Stadion Maulana Yusuf. Padahal, dia tidak memiliki kewenangan terkait pengelolaan lahan tersebut. Adapun perjanjian kerjasama tersebut diketahui dilakukan pada tanggal 16 juni 2023 lalu dengan nomor surat kerjasama yakni 426/503/2023.
Kepala Kejari Serang, Lulus Mustafa, mengatakan bahwa Sarnata sebagai Kepala Dinas, menyewakan aset pemerintah berupa lahan kosong di kawasan Stadion Maulana Yusuf seluas 5.689,83 m3, untuk menjadi lapak pedagang.
“Jadi yang bersangkutan ini (Sarnata-red) itu melakukan PKS tanpa melalui prosedur. Bahkan sebelum penandatanganan PKS, dua hari sebelumnya harus sudah membayarkan uang sewa. Kenyataannya sampai hari ini tidak dibayar dan masuk ke rekening umum kas daerah (RKUD) senilai Rp483.635.550 sesuai perhitungan jasa penilaian publik,” ujarnya, Selasa (30/7).
Kajari menjelaskan, bahwa dari kontrak tersebut bahkan sudah menguntungkan pihak ketiga senilai Rp456.700.000 yang terhitung di bulan juli. Kajari juga memperkirakan bahwa potensi tersebut akan terus bertambah. Mengingat, saat ini pihak ketiga masih melakukan pembangunan ruko atau lapak.
“Potensi itu akan bertambah. Karena pembangunan ruko atau lapak masih berjalan dan belum disewakan,” jelasnya.
Lulus juga mengungkapkan, bahwa lahan kosong yang dibangun tersebut merupakan lahan milik negara. Dirinya menuturkan sejaUh ini, pihaknya mencatat bahwa sudah ada sebanyak 59 ruko atau lapak. Namun, saat ditanya terkait kerugian negara, Lulus menegaskan bahwa hal itu masih pihaknya dalami.
“Sampai saat ini 59 (ruko/lapak, red),” tuturnya.
“Unsur kerugian negara sudah kami pegang. Tapi pastinya, berjalannya waktu, untuk perhitungan kerugian negara akan kami pakai perhitungan via audit yang lebih kompeten,” jelas Kajari.
Kajari juga mengatakan, bahwa adanya kemungkinan-kemungkinan penetapan tersangka lainnya yang ikut berperan dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi oleh salah satu kepala dinas di Kota Serang.
“Nanti menyusul. Masih kami dalami. Nanti untuk pihak ketiga akan kami tindaklanjuti,” ucapnya.
Dalam kasus tersebut, Kajari menjelaskan bahwa pasal yang dikenakan kepada tersangka yakni pasal 2, pasal 3 junto pasal 18 junto pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP.
“Ancaman untuk pasal 2 itu penjara seumur hidup paling lama 20 tahun paling singkat 4 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta paling banyak Rp1 miliar. Pasal 3 pidana penjara seumur hidup paling singkat 1 tahun, paling lama 20 tahun. Pidana denda paling sedikit Rp50 juta paling banyak Rp1 miliar,” tandasnya. (mpd/bnn/gatot)
Diskusi tentang ini post