SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang, angkat bicara terkait adanya dugaan hotel bermasalah di Kecamatan Carita. Hingga saat ini, instansi tersebut belum mengeluarkan izin bagi PT LYN Property, untuk mendirikan hotel di Carita
Pejabat Fungsional Perizinan DPMPTSP Pandeglang, Erik Daniswara mengakui, pihaknya belum pernah mengeluarkan izin usaha perusahaan tersebut. Oleh karenanya, sampai saat ini pihaknya belum menerima berkas pengajuan izin secara langsung maupun secara online.
“Belum pernah, setelah kita cek juga belum ada pengakuan izin usahanya. Makanya, sekarang kita akan periksa dan kroscek bersama Satpol PP Kabupaten Pandeglang, karena yang pertama menemukannya pihak Satpol PP Pandeglang,” kata Erik, Rabu (31/7/2024).
Erik mengaku, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan secara terperinci, terkait adanya persoalan tersebut. Tujuannya, agar langkah atau kebijakan yang akan diambil sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Kita juga akan periksa di OSS (Online Single Submission), apakah mereka mengurusnya secara online atau tidak. Kita akan cek semuanya, supaya kita tahu apa saja yang menjadi persoalan atau izin mana saja yang belum ada,” ujar Erik.
Erik menegaskan, apabila terbukti tidak memiliki izin, pihak perusahaan harus segera mengurus dan melengkapi semua izin yang dibutuhkan. Apabila hal tersebut tidak diindahkan, pihak pengusaha bisa diberi sanksi tegas, seperti penyegelan atau penutupan.
“Kalau memang izinnya enggak ada, kita akan berikan surat teguran pertama, kalau masih sama, kita berikan surat teguran kedua. Nah, kalau masih enggak diurus, kita layangkan surat teguran ketiga, hingga melakukan penutupan oleh Satpol PP,” tandasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang Ali Fahmi Sumanta, angkat bicara terkait adanya dugaan hotel tak berizin tetapi sudah beroperasi. Kata dia, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap pihak pengelola, agar bertanggung jawab atas kelalaiannya itu.
Fahmi mengatakan, setiap tempat usaha di Kabupaten Pandeglang harus memiliki izin sebelum beroperasi. Apabila hal itu tidak diindahkan, pihaknya akan melakukan tindakan sebagaimana diatur dalam aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Enggak boleh dong, harus ada izinnya. Kalau enggak ada izinnya, enggak boleh beroperasi duku sampai semua izin yang dibutuhkan sudah terpenuhi, baru boleh membuka dan menjalankan kegiatan usahanya,” katanya, Selasa (30/7/2024)
Fahmi mengaku, akan segera melakukan penertiban terhadap semua jenis usaha yang belum mengantongi izin, termasuk hotel. Oleh karena itu, saat ini pihaknya sedang gencar melakukan pemeriksaan kelengkapan izin usaha di semua wilayah Pandeglang.
“Saat ini kita sedang melakukan penertiban perizinan di semua wilayah Pandeglang, baik itu untuk hotel, tambak udang, dan usaha lainnya. Kita akan terus bergerak sampai semua kegiatan usaha di Pandeglang memiliki izin resmi,” katanya.
Fahmi juga kembali menegaskan, pihak pengelolan hotel tak berizin harus bertanggung jawab atas kelalaiannya melengkapi izin usaha. Apabila hal itu tidak diindahkan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas seperti penutupan sementara atau melakukan penyegelan.
“Kita akan tagih ke mereka, mereka harus bayar PAD dong, enak saja mereka membuka usaha tetapi enggak mau bayar pajak. Kalau mereka menolak dan enggak mau, ya harus kita tertibkan dong,” imbuhnya. (adib)
Diskusi tentang ini post