SATELITNEWS.COM, LEBAK—Kawasan permukiman kumuh di Kabupaten Lebak mencapai 2.539.01 hektare yang tersebar di 128 desa dan lima kelurahan. Angka tersebut merupakan hasil pemutakhiran yang telah diverifikasi oleh Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Provinsi Banten.
Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kabupaten Lebak Helmi membenarkan jumlah kawasan permukiman kumuh di Bumi Multatuli. Kawasan kumuh tersebut telah diplenokan. “Beberapa waktu lalu sudah dilakukan pleno penandatanganan pemutakhiran akhir pendataan permukiman kumuh untuk menetapkan luasan kumuh,” kata Hilmi, Rabu (31/7/2024).
Hilmi mengungkapkan, ribuan hektare permukiman kumuh tersebut tersebar di 128 desa dan 5 kelurahan. Pada tahun 2023, kawasan permukiman kumuh tercatat 2.513,47 hektare. “Tetapi pada tahun tersebut belum ada data pemetaan (spasial),” ucap Helmi.
Saat disinggunung indikator dutetapkannya wilayah tersebut masuk ke kawasan kumuh meliputi apa saja? Helmi menjelaskan, ada sejumlah indikator yang jika tidak terpenuhi maka sebuah permukiman dikategorikan sebagai permukiman kumuh. “Bangunan gedung, jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase lingkungan, pengelolaan air limbah, pengelolaan persampahan, dan proteksi kebakaran, itu masuk wilayah kategori kumuh,” papar Helmi.
Pemutakhiran data kawasan kumum yang sudah diverifikasi oleh Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Banten dilakukan untuk penanganan kekumuhan. “(Penangannya) Bukan hanya oleh pemerintah kabupaten tetapi oleh pemerintah provinsi dan pusat,” katanya.
Menyikapi banyak kawasan kumuh di Lebak, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak, Dian Wahyudi mengatakan, perlu ada sinergitas untuk pemerintah daerah dengan pusat. Sebab, untuk memajukan sebuah daerah atau untuk meningkatkan pembangunan perlu anggaran besar. Sementa Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Lebak, kecil.
“Anggaran yang kecil menjadi salah satu adanya kawasan permukiman kumuh. Saya harap pekerjaan rumah ini harus segera dituntaskan. Tidak bisa dilakukan sendiri (pemerintah daerah) maka harus ada sinergitas dengan pemprov dan pusat untuk menuntaskan kawasan kumuh,” pungkasnya.(mulyana)
Diskusi tentang ini post