SATELITNEWS.COM, LEBAK—Petugas gabungan terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dishub dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak menertibkan pasir berakan yang berada di Jalan Rangkasbitung-Leuwidamar, tepatnya di Kecamatan Cimarga, Rabu (31/7/2024). Penertiban itu dilakukan lantarab keberadaan pasir tersebut membahayakan dan menggangu kenyamanan berlalulintas.
Petugas gabungan bersama alat berat mulai menyisir area-area jalan yang menjadi lokasi para sopir truk tambang pasir melakukan aktivitas yang membuat jalan menjadi licin dan membahayakan.
Kepala Bidang (Kabid) Tibum Tranmas Satpol PP Lebak, Azis Ali Rosyid, mengatakan bahwa sebelumnya telah diberikan sosialisasi dan peringatan kepada para supir truk dan penambang pasir untuk melakukan pembersihan mandiri. “Kemarin sudah diberikan kesempatan untuk dibersihkan sendiri agar tidak mengganggu akses jalan, akhirnya sekarang kita lakukan penindakan,” kata Aziz.
Aziz mengungkapkan, kegiatan tersebut merespon banyaknya keluhan masyarakat di Kecamatan Cimarga terhadap aktivitas penambangan yang mengganggu dan membahayakan, khususnya di jalan raya. “Ini juga bagian dari respon kita atas keluhan masyarakat, kalau terkait izin penambangan itu bukan kewenangan kami di (Pemerintah) Kabupaten, tapi di Pemerintah Provinsi,” jelasnya.
Terkait masyarakat yang hendak melakukan aksi ke Pemerintah Lebak Kabupaten Lebak, Aziz mempersilakan untuk menyampaikan aspirasi dengan tertib dan menjaga kondusifitas serta keamanan diri dan lingkungan. “Buat aksi ya silakan saja karena itu tidak dilarang, yang jelas kegiatan ini kami lakukan karena ini kewenangan kami untuk menjawab keluhan masyarakat,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah warga Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, melakukan aksi penghadangan terhadap sejumlah truk pengangkut basah. Aksi yang digelar Sabtu (27/7/2024) itu merupakan kekesalan warga atas dampak yang ditimbulkam mobil tersebut, diantaranya merusaka jalan serta mengganggu kenyamanan saat berlalu lintas. (mulyana)
Diskusi tentang ini post