SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang bakal melakukan inventarisir aset untuk pembentukan Kota Tangerang Tengah.
Hal tersebut merupakan tahapan-tahapan secara prosedural dalam pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB).
Kepala Bidang (Kabid) Aset pada BPKAD Kabupaten Tangerang, Rizal mengatakan, pihaknya akan mengikuti mekanisme atau prosuderal yang ada terhadap aset-aset yang akan diserahkan nantinya. Dimana, secara regulasi pastinya akan dilakukan inventarisasi terlebih dahulu terhadap aset-aset yang akan diserahkan.
“Terkait pemekaran, tidak ada lahan yang disiapkan. Secara regulasi aset-aset yang diserahkan nanti tentunya ada mekanismenya. Pasti diinventarisasi dulu,” kata Rizal kepada Satelit News, Rabu (31/7).
Rizal menjelaskan, sejauh ini pihaknya belum mempersiapkan apa-apa terkait pemekaran wilayah tersebut. Akan tetapi, ketika itu sudah dilakukan, pihaknya akan melaksanakan sesuai yang diamanatkan Undang-undang (UU).
“Terkait aset yang diserahkan sebagaimana dalam UU pembentukan wilayah pemekarannya. (Sampai saat ini) kita kan belum tau UU-nya, “jelasnya.
Lebih lanjut, dikatakan Rizal, secara aturan yang berlaku bila pemberian suatu aset dari Pemerintah Daerah (Pemda) lama ke Pemda baru, yang dimekarkan itu melalui hibah aset.
“Secara aturan mekanisme antar Pemerintah Daerah melalui hibah,” tandasnya. (alfian/aditya)
Diskusi tentang ini post