SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Dianggap telah merusak lingkungan dan mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Kronjo meminta pengelola galian tanah ditindak tegas, untuk memberikan efek jera.
Ketua MUI Kecamatan Kronjo, KH Syaebi Halimi mengatakan, aktivitas galian tanah di Kecamatan Kronjo telah dikeluhan masyarakat, khususnya masyarakat yang bertempat tinggal di pinggir jalan, pengguna jalan dan sekitar galian tanah.
Menurut KH Syaebi, Satpol PP Kabupaten Tangerang jangan hanya memberikan Satpol PP line saja di lokasi galian tanah. Namun, pengelolanya juga harus diberikan sanksi yang berat, karena telah jelas-jelas merusak alam di Kabupaten Tangerang.
“Forkopimcam sudah tidak berdaya dengan persoalan ini. Tetapi, seharusnya pengelola diberikan sanksi berat untuk efek jera,” kata KH Syaebi kepada Satelit News, Rabu (31/7).
Kata Syaebi Halimi, pengelola galian tanah dan pemilik armada tidak memiliki mata hati. Karena, tidak pernah memikirkan jam operasional yang tertuang dalam Perbup Nomor 12 Tahun 2022.
“Mereka tidak pernah memikirkan dampak negatif yang ditimbulkan. Padahal, itu sangat merugikan masyarakat,” katanya.
Permintaan serupa disampaikan Pendiri Solidaritas Mahasiswa Demokrasi (SOMASI), Yanto. Dia meminta pihak penegak hukum agar dapat menindak dengan tegas pihak-pihak yang merugikan masyarakat, akibat kegiatan kupasan tanah atau galian tanah di Kecamatan Kronjo.
“Kami juga menanti-wanti, agar pihak pemerintah tidak main mata dengan pengusaha yang merusak lingkungan,” ujarnya.
Ia berharap masyarakat terdampak untuk ikut serta mengawasi penyegelan yang dilakukan Satpol PP. “Jangan sampai keesokan harinya ada aktivitas kembali,” imbuhnya.
Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Tangerang klaim menutup 5 lokasi aktivitas galian tanah di tiga kecamatan di wilayah Kabupaten Tangerang, Senin (29/7/2024). Kelima lokasi galian itu meliputi di Desa Bakung, Desa Pagenjahan dan Desa Pasilian di Kecamatan Kronjo. Kemudian Desa Daon Kecamatan Rajeg dan Desa Gintung Kecamatan Sukadiri. (alfian/aditya)
Diskusi tentang ini post