SATELITNEWS.COM, SERANG – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Nanang Supriatna, melarang bank emok dengan mengatasnamakan koperasi, untuk meminjamkan uang terhadap masyarakat di Kabupaten Serang. Karena, menjerat masyarakat dengan bunga yang cukup besar.
Hal itu, diungkapkan oleh Nanang saat memperingati hari koperasi tingkat Kabupaten Serang, di pantai Palm Anyer, Kamis (1/8/2024). Kegiatan tersebut, digelar oleh Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoumperindag) Kabupaten Serang.
“Bank emok itu tidak boleh, walaupun mengatasnamakan koperasi. Yang sifatnya rentenir itu, pak Kapolda, Gubernur, Kapolres dan Kejari, juga tidak memperbolehkan,” ujarnya.
Diakui Nanang, selain bunganya yang cukup besar hingga menjerat nasabahnya, rata – rata bank emok tidak memiliki legalitas. Sehingga, masyarakat pun tanpa dilarang sekarang ini sudah ramai – ramai menyampaikan penolakannya terhadap bank emok, dengan memasang banner.
“Bank emok harus kita basmi bersama, kita kan sekarang punya BPR, BJB, BRI, gunakan bank yang ada itu, pakai pinjaman yang legal. Karena bank emok itu, selain bunganya gede, juga timbulkan permasalahan rumah tangga,” ujarnya lagi.
Kepala Diskoumperindag Kabupaten Serang, Adang Rahmat mengaku, sekarang ini pihaknya sedang memantau kegiatan bank emok di masyarakat, yang bekerjasama dengan Kecamatan, Polsek dan Polres. Karena secara legalitas, tidak ada izin dari kita.
“Masyarakat jangan sampai merugikan masyarakat, bunganya cukup besar, kita juga akan lakukan pembinaan kepada para pelaku koperasi, jangan sampai ada bank emok,” tuturnya.
Diakui Adang, bank emok ini memang sangat menggiurkan. Karena masyarakat dengan mudah meminjam uang, tanpa harus ada jaminan. (sidik)
Diskusi tentang ini post