SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Mobil dinas pikap bernomor polisi A 8104 J diduga digunakan untuk mengangkut baliho salah satu pasangan bakal calon (balon) Gubernur Banten.
Hal itu menjadi ramai setelah video berdurasi 25 detik beredar luas dikalangan masyarakat.
Dalam video itu, seorang perekam yang tidak diketahui namanya memberikan keterangan bahwa kendaraan dinas tersebut membawa poster atau baliho salah satu pasangan calon Balon Gubernur Banten.
“Kebetulan saya sedang berada di Angsana (Kecamatan Angsana-red). Inilah mobil plat merah membawa poster logo calon, memasang logo calon. Kami lihat kami rekam. Kami ingin ASN melayani kami bukan berpolitik. ASN lagi Pandeglang lagi. Aing mah isin,” katanya.
Menyikapi hal itu, Kepala Bidang (Kabid) Barang Milik Daerah (BMD) pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pandeglang Andri Eka Permana membenarkan mobil dinas tersebut tercatat sebagai kendaraan dinas (Randis) di Kecamatan Sukaresmi.
“Setelah kita cek di aplikasi KIP B, memang mobil ber plat A 8104 J itu tercatat di Kecamatan Sukaresmi. Dan kalau untuk kendaraan dinas peruntukannya untuk dinas, maksudnya mobilisasi dinas kecamatan tersebut secara ketentuannya,” katanya.
Terkait ramainya perbincangan mengenai persoalan itu, dia mengaku pihaknya tidak mengetahui apabila randis tersebut digunakan untuk membawa baliho pasangan Balon Gubernur Banten Andra Soni dan Raden Achmad Dimyati Natakusumah.
“Kami dari dinas sendiri tidak tahu, karena yang bertanggung jawab itu masing-masing perangkat daerah seperti Kecamatan atau dinas terkait. Dan untuk tindakannya kedepan seperti apa, nanti ada tim lain seperti BKD. Namun, kami akan mengkonfirmasi ke dinas Kecamatan Sukaresmi tersebut,” katanya.
Pelaksana tugas (Plt) Camat Sukaresmi Usep Sudarmana membenarkan randis tersebut milik Kecamatan Sukaresmi. Meski demikian, pihaknya tidak mengetahui mobil dinas A 8104 J tersebut dipinjamkan oleh Kasi Trantib Satpol PP Kecamatan Sukaresmi kepada warga dan digunakan untuk membawa baliho.
“Saya tidak tahu kalau mobil itu dipinjam dan digunakan oleh warga untuk membawa baliho salah satu Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, dan saya langsung konfirmasi dan saya tegur karena yang memegang kendaraan itu kan pak MP Kasi Trantib Satpol PP Kecamatan Sukaresmi. Namun kata MP, mobil tersebut dipinjam oleh warga, karena biasanya mobil itu kalau hari Sabtu atau Minggu ada yang pinjam,” katanya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pandeglang Didin Tajuddin menerangkan, bahwa pihaknya sedang melakukan penelusuran bersama Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Sukaresmi. Pernyataan Didin tersebut untuk menampik jika kejadiannya terjadi di Kecamatan Angsana seperti dalam video yang beredar.
“Sudah mulai ditelusuri oleh Panwascam Sukaresmi. Sudah mulai ditelusuri oleh Panwascam Sukaresmi. Saya pendampingan dulu ke Sukaresmi,” katanya.(adib)
Diskusi tentang ini post