SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Seorang mantan kepala desa sekaligus calon legislatif gagal fraksi PDIP yang bernama Mohammad Solichin Bin Tumpang masuk dalam daftar pencarian orang oleh Polda Banten. Dia jadi buronan lantaran kabur dari proses hukum yang sedang menjeratnya. Diketahui, Solichin terjerat kasus penipuan.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik membenarkan, terkait masuknya Mohammad Solichin ke daftar pencarian orang oleh Polda Banten. Menurut Didik, yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 263 KUHPidana dan atau pasal 264 KUHPidana dan atau pasal 266 KUHPidana.
“Informasi dari pihak penyidik itu benar, yang bersangkutan DPO, ” kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik kepada Satelit News, Jumat (2/8).
Menurut Didik, berdasarkan keterangan pengumuman DPO yang diterbitkan Selasa (30/7/2024), Muhammad Solichin merupakan mantan seorang kepala desa, yang bertempat tinggal di Kampung Nangka, RT01/RW09, Desa Sindang Asih, Kecamatan Sindang Jaya.
“Yang bersangkutan merupakan mantan seorang kepala desa, ” katanya.
Selain Muhammad Solichin, Humas Polda Banten juga mengumumkan saudaranya bernama Saepul Kahfi Diroji Bin Tumpang masuk kedalam DPO dengan kasus yang sama. Yaitu pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta otentik dan atau menyuruh memasukan keterangan palsu kedalam otentik.
“Saepul Kahfi juga diduga melanggar pasal 263 KHUP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau 266 KUHP,” katanya.
Diketahui, selain mantan kepala desa. Muhammad Solichin juga merupakan mantan caleg dari PDIP pada Pemilu 2024 lalu. Dirinya, seorang caleg di Dapil 4 Kabupaten Tangerang yang meliputi tiga kecamatan yakni Pasar Kemis, Sindang Jaya dan Rajeg. Namun, dalam Pileg itu, dirinya gagal meraih kursi DPRD. Namun, saat dikonfirmasi kepada Ketua DPC PDIP Kabupaten Tangerang, Irvansyah Asmat tidak memberikan statemen apapun. (alfian)
Diskusi tentang ini post