SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Merasa sakit hati karena dituduh mencuri buah, pelaku berinisial N (42) tega membunuh seorang petani MS (74). Korban ditemukan dalam kondisi penuh luka di bagian kepala dan wajahnya di kebun garapannya.
Diketahui, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 1 Agustus 2024 sekira pukul 12.00 WIB.
Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya dan Unit Reskrim Polsek Teluknaga berhasil meringkus pelaku di Kampung Cilampe, Desa Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pihaknya yang mendapatkan laporan keluarga korban langsung bergerak cepat melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi-saksi termasuk memeriksa CCTV di sekitar lokasi kejadian.
“Setelah itu tim gabungan mendapatkan petunjuk dan mencurigai orang yang diduga sebagai pelakunya berinisial N alias Baron (42) sesama petani tanah garapan di kampung itu kemudian pelaku dicari dan diamankan,” ungkap Zain, Jumat (2/8).
Kata Zain, korban ditemukan meninggal dunia setelah keluarga curiga hingga menjelang sore korban tidak kunjung pulang ke rumahnya. Setelah dilakukan pencarian sekira pukul 18.00 WIB, korban ditemukan tergeletak di kebun dengan kondisi tidak bernyawa penuh luka di bagian kepala dan wajah.
“Pelaku berhasil diamankan dirumahnya, dan setelah dilakukan interogasi secara detail, mengakui bahwa dialah yang telah membunuh korban. Sehingga atas dasar tersebut pelaku langsung dibawa ke kantor polsek teluknaga untuk proses lebih lanjut,” terang Zain.
Adapun berdasarkan keterangan mengakui tega menghabisi nyawa teman sesama petani tanah garapan ini karena merasa sakit hati dituduh telah mencuri buah tanaman milik korban.
“Pelaku mengakui telah menghabisi nyawa korban dengan cara memukul bagian kepala dan wajah korban dengan menggunakan kayu. Dan mengakibatkan korban meninggal dunia. Bahwa pelaku melakukan perbuatannya, Kamis (1/8/2024) Siang, sekira pukul 11.00 WIB,” ujar Zain.
Kini, pelaku telah diamankan dan mendekam di sel tahanan Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota. Polisi pun masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kejiwaan pelaku.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat 3.
“N alias Baron dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya. (hafiz)
Diskusi tentang ini post