SATELITNEWS.COM, JAKARTA–Ada syarat baru yang dipenuhi calon pembuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Aturan itu adalah pembuat SKCK harus memiliki status kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) .
Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan, syarat baru untuk mengurus SKCK, berupa kewajiban untuk memilik kepesertaan aktif dalam JKN, didasarkan pada Peraturan Kepolisian RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penerbitan SKCK.
Menurut dia, Pasal 4 Ayat (1) dalam peraturan tersebut mewajibkan semua orang yang ingin membuat atau memperpanjang SKCK, memiliki status kepesertaan aktif dalam program JKN. “Jadi, itu merupakan syarat wajib adiministrasi dalam penertbitan SKCK,” ujar Rizzky melalui keterangan tertulisnya, Minggu (4/8/2024).
Lebih lanjut, dia menjelaskan, masuknya syarat kepesertaan aktif dalam JKN untuk pengurusan SKCK, bukan sekadar kolaborasi antara BPJS Kesehatan dengan Kepolisian. Hal tersebut, lanjut dia, merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022.
“Kolaborasi ini memiliki makna penting dalam rangka mendukung tercapainya Universal Health Coverage (UHC) di Indonesia. Dengan adanya persyaratan ini diharapkan, setiap warga negara, termasuk para pemohon penerbitan SKCK memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang berkualitas tanpa diskriminasi,” terangnya.
Rizzky juga menyampaikan kebijakan ini selaras dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, yang menekankan cakupan kepesertaan JKN mencapai 98 persen dari total keseluruhan penduduk.
“Masyarakat yang ingin membuat SKCK dan membutuhkan persyaratan tanda bukti status kepesertaan aktif di BPJS Kesehatan, cukup melampirkan tangkapan layar pada Mobile JKN. Kami juga membuka pelayanan administrasi JKN melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165 untuk mempermudah masyarakat,” imbuhnya.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandung, Greisthy E L Borotoding menyatakan, seseorang yang belum mengikuti kepersertaan JKN, bisa menyerahkan virtual account pendaftaran saat mengurus SKCK di kantor kepolisian. Jika pemohon SKCK masih memiliki tunggakan iuran JKN, lanjut dia, pemohon dapat menyerahkan bukti telah mengikuti program cicilan pembayaran tunggakan atau bukti pembayaran lunas iuran bulan berjalan.
“Kepesertaan seseorang dalam JKN, telah menjadi syarat wajib dalam mengurus SKCK. Sudah saatnya seluruh pemohon SKCK terlindungi program JKN, memiliki kepesertaan aktif, agar mereka mempunyai akses terhadap pelayanan kesehatan berkualitas,” ujarnya.
Greisthy beharap, syarat tambahan dalam pembuatan SKCK bisa mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki jaminan kesehatan. Sebab, hal tersebut merupakan salah satu bentuk perlindungan terhadap risiko kesehatan. (rm)
Diskusi tentang ini post