SATELITNEWS.COM, TANGERANG— Perundingan tripartit antara pihak PT HTP Metalworks dengan karyawan yang mendapat Pemutusan Kerja (PHK) di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang berakhir buntu alias deadlock. Hal tersebut diungkapkan oleh Kuasa Hukum PT HTP Metalworks, Novi Arianto.
“Deadlock udah. Mentah dulu untuk sementara waktu” ujarnya kepada Satelit News usai berunding, Kamis, (25/6). Novi menerangkan, kedua belah pihak akan kembali mengadakan pertemuan kedua di Disnaker Kota Tangerang untuk tripartit. Lantaran pada tripartit tersebut tidak menemukan titik terangnya. “Kita masih mau melanjutkan perundingan dulu, nantilah,” ujarnya. Saat ditanya mengenai ihwal penjelasan yang diberikan kala berunding Novi enggan berkomentar. “Nanti saja, saya masih ada kerjaan lagi,” imbuhnya.
Korban PHK PT HTP Metalworks, Hermansyah menuturkan deadlock memang sudah terjadi sebelum adanya tripartit ini. Pasalnya, pihak karyawan telah berupaya melakukan bipartit dengan melayangkan surat ke perusahaan. Kendati, sudah tiga kali surat dilayangakan perusahaan tak mengindahkannya.
“Karena kalau sudah berkali-kali seperti itu sudah deadlock lah meskipun tidak ada perundingan. Karena surat sudah dilayangkan tapi tidak ada respon baik dari perusahaan itu dinyatakan deadlock,” ujarnya.
Menurut Hermansyah, pada pertemuan tersebut kedua belah pihak mengklarifikasi ke Disnaker Kota Tangerang terkait persoalan yang terjadi saat ini. “Disnaker sebagai mediator ingin tahu kenapa masalah bisa sampai mediasi di Disnaker,” ujarnya.
Kepada Disnaker Kota Tangerang, para buruh kata Hermansyah menyampaikan juga ihwal tuntutannya. Antara lain, perusahaan harus memberikan hak Tunjangan Hari Raya, selesaikan sisa kontrak karyawan, bayarkan sisa cuti karyawan serta hak karyawan yang dirumahkan. “Hak kami selama diliburkan, hak cuti kami, hak THR kami itu harus dibayar semua, karena secara hukum kami masih terikat kontrak,” ujarnya.
Sementara, menurut Hermansyah kuasa hukum disebut sempat beralasan saat tripartit. “Kalau tidak ada yang perlu dibicarakan kembali karena semua sudah selesai. Perkara ini muncul sebelum dia menjadi kuasa hukum PT HTP Metalworks,” jelasnya.
Dia menyatakan, pada perjanjian awal Desember lalu keryawan bersedia di PHK setelah menandatangani kontrak kerja selama 1 tahun. Terhitung Desember 2019 hingga Januari 202. Namun, kontrak baru berjalan tiga bulan karyawan mendadak di PHK. “Kalau perusahaan punya iktikad baik saya yakin tidak akan sampai di sini. Kami akan menunggu perundingan selanjutnya 1 minggu lagi,” tegasnya.
Selain itu, P HTP Metalworks juga telah mem-PHK 29 karyawannya dengan alasan omzet menurun karena imbas dari pandemi Covid-19. Namun, PHK tersebut juga ditentang karyawan karena ketidakjelasan hak yang akan diberikan. Serta alasan perusahaan melakukan PHK karena omzet menurun imbas dari pandemi Covid-19 tidak dapat diterima. Pasalnya, hal tersebut sempat dibantah karyawan bagian produksi, selama Covid-19 terdapat kenaikan omzet.
Saat ini kedua perkara tersebut masih terus berjalan. Bahkan karena tak menemukan titik terang puluhan karyawan menggelar aksi demo di PT HTP Metalworks, Rabu, (24/6). Pantauan Satelit News di Kamis, (25/6) puluhan demonstran masih melancarkan aksinya. Mereka juga memblokade pintu gerbang PT HTP Metalworks di Jalan Industri 3 Blok F No.11, Kawasan Industri Jatake, Jatiuwung, RT.005 RW.004, Pasir Jaya, sebagai bentuk protes. (irfan/made)
Diskusi tentang ini post