SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan berbagai alat bukti usai melakukan upaya paksa penggeledahan pada dua rumah dan satu kantor perusahaan swasta di Balikpapan, Kalimantan Timur. Giat penggeledahan itu dilakukan penyidik KPK, pada 31 Juli sampai dengan 2 Agustus 2024.
“Bahwa sejak tanggal 31 Juli sampai 2 Agustus 2024, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada dua rumah dan satu kantor swasta yang berlokasi di Balikpapan, Kalimantan Timur,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (5/8).
Kegiatan penggeledahan itu berkaitan dengan penanganan perkara dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Adapun berbagai alat bukti yang diamankan berupa uang senilai Rp 4,6 miliar, enam unit kendaran, 13 buah logam mulia, sembilan buah jam tangan, 37 tas mewah, serta 100 perhiasan yang terdiri dari cincin, kalung, gelang, antin, dan liontin; serta barang bukti elektronik berupa laptop dan hardisk.
Juru bicara KPK berlatar belakang penyidik itu menyebut, barang bukti yang diamankan itu diduga ada keterkaitan dengan perkara dugaan korupsi yang tengah diusut KPK.
“Kesemuanya diduga punya keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik dan akan terus didalami oleh penyidik,” tegas Tessa.
Tessa memastikan, barang bukti itu akan disita untuk didalami melalui pemeriksaan saksi-saksi. “KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya,” ucap Tessa.
Dalam proses penyidikan, KPK sebelumnya mengakui telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Ketujuh orang itu di antaranya merupakan unsur penyelenggara negara dan pihak swasta.
Namun, Tessa belum mengungkap identitas tujuh orang yang menyandang status tersangka. KPK memastikan, akan menyampaikan hal tersebut saat upaya paksa penahanan terhadap para tersangka.
Ia menyebut, proses penyidikan kasus ini masih berjalan dengan memeriksa para saksi dan mengumpulkan berbagai barang bukti. KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi mencegah tujuh orang bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini dilakukan untuk memastikan ketujuh orang itu berada di Indonesia saat tim penyidik membutuhkan keterangan mereka.
“KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 981 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap tujuh orang warga negara Indonesia. Larangan bepergian ke luar negeri tersebut berlaku selama enam bulan ke depan,” pungkas Tessa. (jpg)
Diskusi tentang ini post