SATELITNEWS.COM, SERANG—Pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) diproyeksikan masuk ke dalam kerangka kerja Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 Banten serta masuk juga pada dokumen RPJPD 2025-2045. Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Banten, Mahdani.
Mahdani menegaskan jumlah dan nama daerah yang masuk dalam DOB tidak disebutkan secara rinci. Kajian terhadap DOB akan dilakukan jika moratorium pemekaran wilayah dicabut.
“Ya, tidak serinci itu. Nanti kita akan kaji kembali daerah mana saja yang sudah siap dilakukan pemekaran ketika moratorium itu dicabut. Karena kalau nanti disebutkan tiga daerah misalnya, tapi nanti yang berpotensi ada lima, kan jadinya tidak singkron,” katanya, Selasa (6/8).
Selain itu, lanjutnya, proses DOB ini juga harus mendapat persetujuan dan pertimbangan dari kabupaten induk. Jika nanti dalam perjalanannya induk itu tidak menyetujui dilakukannya pemekaran, akan jadi masalah juga nantinya.
“Yang jelas, potensi DOB itu kita masukkan, baik di RPJPD maupun RPJMD,” pungkasnya.
Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengungkapkan, sejatinya berbagai persiapan terkait DOB itu sudah jauh-jauh hari dipersiapkan, dan saat ini tinggal menunggu kebijakan di pusat saja, mengingat kerangka kerja DOB itu kewenanganannya ada di pusat.
“Pola desain perencanaannya sudah kita mulai dan masukkan,” katanya.
Selain itu, berbagai infrastruktur penunjang juga terus digiatkan, terutama di wilayah Banten Selatan yang saat ini menjadi konsentrasi pembangunan seperti PSN tol Serang-Panimbang, kawasan geopark Ujung Kulon, sirkuit internasional, kawasan tambak udang sampai jalan poros Ciparay-Cikumpay.
“Ini merupakan modal dasar untuk mempercepat kesejahteraan masyarakat di sana dan mendekatkan layanan masyarakat,” ucapnya.
Sebelumnya Badan Koordinasi (Bakor) pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Cilangkahan meminta Pemprov Banten untuk ikut mendorong percepatan pemekaran tiga wilayah yang sudah masuk dalam Amanat Presiden (Anpres) yang dikeluarkan pada tahun 2014 lalu bersama 22 daerah lainnya. Tiga DOB di Provinsi Banten yang masuk dalam Anpres itu yakni Cilangkahan, Cibaliung dan Caringin.
Sekretaris I Bakor Cilangkahan Agus Kenken mengatakan, dengan adanya Anpres itu sejatinya proses tahapan pemekaran DOB sudah terpenuhi seluruhnya, baik secara yuridis maupun non yuridis. Tinggal proses penetapannya saja dilakukan oleh pemerintah pusat.
“Kalau merujuk pada PP 78/2007 sebagai turunan dari UU nomor 23 tahun 2014 semua persyaratan pemekaran itu sudah dipenuhi. Hanya saja mungkin karena Undang-undang itu ada perubahnnya menjadi nomor 23/2024, dimana di dalam UU tersebut belum ada PP sebagai turunannya,” katanya.
Meski demikian, lanjutnya, seharusnya proses DOB tiga wilayah di Banten itu sudah bisa dilakukan, kendatipun saat ini DOB iutu masih dalam tahapan moratorium. Kalau menunggu itu dicabut mah sampe kapan. Namun yang jelas Anpres kita sudah ada dan itu bisa dijadikan legal standing dalam pelaksanaan DOB.
“Di Papua aja bisa ada pemekaran, meskipun moratorium itu belum dicabut,” pungkasnya.
Apalagi pada tahun 2010 lalu, DPRD Banten juga sudah mengeluarkan surat persetujuan adanya DOB baru, yang didalamnya memuat banyak aspek seperti menyetujui aspirasi masyarakat terkait DOB itu, lalu menyetujui penunjukkan ibukota masing-masing sampai pada menyetujui pembagian dana perimbangan yang diberikan dari Pemprov Banten.
“Jadi semuanya sudah clear,” pungkasnya. (luthfi)
Diskusi tentang ini post