SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Dinas Pendidikan Kota Tangerang mengantisipasi pemalsuan data calon peserta didik baru (PPDB) tingkat SMP tahun 2020. Langkah antisipasi dilakukan karena Dindik kerap menemukan unggahan data palsu dan tidak memenuhi kriteria selama PPDB tingkat SD secara daring Dinas Pendidikan.
Kepala Dindik Kota Tangerang, Masyati Yulia menjelaskan sistem PPDB secara daring dengan penyampaian dokumen dalam bentuk file memungkinkan wali murid bertindak tidak jujur. Padahal, seluruh dokumen sebagai persyaratan PPDB akan tetap diverivikasi saat daftar ulang.
Mantan Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang ini mencontohkan, jajarannya sempat menemukan data palsu siswa untuk sistem zonasi. Untuk sistem zonasi, calon murid wajib minimal berdomisili di Kota Tangerang selama 1 tahun. Namun, belum sampai 1 tahun data tersebut diunggah.
“Ada yang cuma 2 bulan KK (Kartu Keluarga) domisilinya baru dua bulan tapi tidak kita lulusin. Zonasi minimal 1 tahun domisilinya. Ada yang dipalsukan tapi kita minta orang tua kejelasannya kita periksa langsung,” jelas Masyati, Kamis (25/6).
Temuan tersebut menjadi bahan evaluasi Disdik Kota Tangerang saat menggelar PPDB untuk tingkat SMP yang akan dimulai hari ini (26/6). Untuk tingkat SMP Kota Tangerang memiliki sebanyak 1.188 kursi dari 33 SMP. Sementara, SD Kota Tangerang menyediakan 10.816 kursi di 338 SD Negeri.
“Untuk menghindari pemalsuan dokumen dalam penerimaan siswa baru baik di tingkat SD maupun SMP untuk sistem zonasi, Dindik Kota Tangerang melakukan pemeriksaan mendetail terhadap asal usul peserta didik baru,” ungkap Masyati.
Kadindik menambahkan calon peserta didik baru dapat melakukan pendaftaran melalui operator sekolah atau secara mandiri melalui aplikasi PPDB Mandiri berbasis web dan android. Terdapat empat jalur penerimaan PPDB tingkat SMP Kota Tangerang dengan masing-masing kuota daya tampung.
Jalur pertama adalah jalur zonasi paling sedikit 50 persen. Berikutnya jalur afirmasi paling sedikit 15 persen; jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5 persen dan jalur prestasi. Jalur prestasi dibagi menjadi tiga yaitu kuota hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik sebanyak 5 persen, kuota prestasi domisili dalam kota berdasarkan akademik nilai rata-rata rapor sebanyak 20 persen dan kuota prestasi domisili luar kota berdasarkan akademik nilai rata-rata rapor sebanyak 5 persen.
Masyati menambahkan untuk pola seleksi PPDB, Dinas Pendidikan Kota Tangerang telah menetapkan urutan prioritas untuk masing-masing jalur pendaftaran.
“Untuk jalur zonasi, urutan prioritasnya yaitu kedekatan tempat tinggal ke sekolah, nilai rata-rata rapor lalu nomor urut pendaftaran. Untuk jalur afirmasi dan perpindahan tugas orang tua/wali, urutan prioritasnya nilai rata-rata rapor lalu nomor urut pendaftaran. Sedangkan untuk jalur prestasi, ururan prioritasnya tingkat kejuaraan, nilai rata-rata rapor lalu nomor urut pendaftaran,” pungkasnya.
PPDD online tingkat SMP di Kota Tangerang berlangsung pada 26 hingga 28 Juni 2020 untuk jalur zonasi. Kemudian 2 Juli 2020 untuk jalur afirmasi dan perpindahan orang tua atau wali. Serta 6 hingga 7 Juli 2020 untuk jalur prestasi.
Sementara itu, PPDB online tahap pertama di Kota Tangerang Selatan telah berakhir. Pendaftaran untuk PPDB Online Kota Tangerang Selatan tahap kedua bakal dibuka pada 20 Juni hingga 2 Juli melalui website PPDB. Pendaftaran tahap dua akan dibuka mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB.
Dikutip dari website Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan, pendaftaran PPDB tahap pertama dibuka untuk jalur zonasi, afirmasi dan perpindahan orangtua atau wali.
Tahap kedua PPDB Tangerang Selatan dibuka hanya untuk jalur seleksi prestasi akademik nilai rapor dan prestasi hasil lomba. Kuota PPDB Tangerang Selatan untuk jalur zonasi mencapai 50 persen, jalur afirmasi 15 persen, jalur perpindahan orangtua atau wali 5 persen. Kuota untuk jalur prestasi akademik nilai rapot mencapai 30 persen dan jalur prestasi perlombaan memiliki kuota 5 persen.
Pendaftaran PPDB SMPN Kota Tangerang Selatan bisa dilakukan di website masing-masing sekolah, mulai dari SMPN 1 hingga SMPN 24 Kota Tangerang Selatan. Ketentuan PPDB SMPN Tahun 2020 yaitu berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dan memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SD atau bentuk lain yang sederajat. (irfan/gatot)
Diskusi tentang ini post