SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna Laoly mendorong agar pemerintah daerah (pemda) melakukan upaya pembangunan dalam rangka peningkatan ekonomi masyarakat. Pembangunan itu, sejatinya harus dimulai dari pinggiran atau desa/kelurahan. Sebab jika di perkotaan, sebagian besar relatif sudah mengalami kemajuan.
Hal itu diungkapkan Yasona pada saat kegiatan peresmian desa/kelurahan sadar hukum di lingkungan Provinsi Banten yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Provinsi Banten yang dilaksanakan di halaman Lapas Anak, Kota Tangerang, Rabu (7/8/2024).
Yasona mengungkapkan, dirinya terlibat langsung pada saat Pembentukan UU Desa dan Anggaran Desa saat masih duduk di DPR RI. Dua kebijakan pemerintah itu didorong, karena ia melihat pembangunan itu harus dilakukan dari basis terkecil dan pinggiran, yakni desa/kelurahan.
Maka dari itu, setelah UU desa terbentuk, selanjutnya diperkuat dengan UU Anggaran Desa, dimana dengan UU itu seluruh desa diberikan keleluasaan untuk mengembangkan potensi desanya masing-masing dengan anggaran yang cukup besar yang diberikan oleh pemerintah setiap tahunnya.
“Itu bisa dikembangkan untuk sektor peningkatan ekonomi masyarakat baik melalui pengembangan UMKM, Koperasi, Ekonomi Kreatif (Ekraf) maupun potensi desa lainnya. Tentunya juga semua pengelolaan itu dilakukan pengawasan yang ketat,” katanya.
Dijelaskan Yasona, penetapan desa / kelurahan sadar hukum adalah upaya kita bersama untuk menguatkan keberadaan negara Indonesia sebagai negara hukum. Hal ini akan terlihat dari tingkat kepatuhan masyarakat terhadap hukum yang merupakan kunci bagi terciptanya kehidupan berbangsa dan bernegara yang aman, tertib, damai dan sejahtera.
Peningkatan kesadaran hukum masyarakat merupakan salah satu modal besar bagi pemerintah dalam menghadapi tantangan global. Karena suatu daerah yang tingkat kesadaran hukumnya tinggi, sangat mendukung iklim investasi.
Hal ini sangat erat kaitannya dengan komitmen pemerintah untuk terus melakukan upaya peningkatan dan pembenahan salah satunya dalam sektor investasi atau kemudahan berusaha (ease of doing business) sebagai modal dalam menghadapi era masyarakat dan industri 5.0 (five point o) dengan jalan melakukan penguatan melalui berbagai bentuk kerjasama sebagai salah satu hal yang harus ditempuh oleh setiap negara untuk meningkatkan perekonomian.
“Ini diyakini akan dapat mendukung upaya kita sebagai salah satu “epicentrum of growth” di kawasan ASEAN, Indonesia harus terus memperkuat kerjasama konkret, menggelar berbagai kerjasama sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat,” jelasnya.
Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Dodot Adikoeswanto menambahkan, peresmian Desa/Kelurahan Sadar Hukum dan Pengukuhan Desa/Kelurahan Binaan Sadar Hukum ini telah lama dinantikan oleh masyarakat Banten. Desa/Kelurahan Sadar Hukum di wilayah Provinsi Banten saat ini telah berjumlah 74 desa/kelurahan dan bertambah 51 saat ini, sehingga berjumlah 125 Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
Adapun 51 desa dan kelurahan yang memenuhi kriteria sebagai Desa / Kelurahan Sadar Hukum tersebut meliputi Kabupaten Tangerang 11 desa dan kelurahan, Kota Tangerang Selatan 21 kelurahan serta Kabupaten Serang 19 desa dan kelurahan.
Selain itu, ada 80 Desa/Kelurahan Binaan Sadar Hukum yang dikukuhkan di tahun 2024 ini yang meliputi Kabupaten Tangerang 14 desa dan kelurahan, Kota Tangerang 10 kelurahan, Kota Tangerang Selatan 10 kelurahan, Kota Serang 10 desa dan kelurahan, Kota Cilegon 10 kelurahan, Kabupaten Pandeglang 16 desa dan kelurahan serta Kabupaten Lebak 10 desa dan kelurahan.
Peresmian terhadap desa dan kelurahan yang telah memenuhi kriteria sebagai Desa / Kelurahan Sadar Hukum, berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor: PHN.HN-04.04-01 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembentukan dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum, di mana desa/kelurahan telah memenuhi 4 (empat) indikator penilaian meliputi Dimensi akses Informasi hukum; Dimensi akses Implementasi hukum, Dimensi akses Keadilan dan Dimensi akses Demokrasi dan regulasi.
“Hal ini tentunya menjadi kebanggaan tersendiri bagi masyarakat Banten. Kita semua berharap, dengan peresmian Desa/Kelurahan Sadar Hukum dan Pengukuhan Desa/Kelurahan Binaan Sadar Hukum akan mencerminkan masyarakat yang tertib, berbudaya dan cerdas hukum,” jelasnya.
Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengungkapkan, peran desa/kelurahan sadar hukum ini sangat penting sekali karena ia menjadi sebuah basis yang akan menjadi dasar kepercayaan para investor yang akan berinvestasi di Provinsi Banten. Para investor tidak akan ragu lagi untuk berinvestasi di Provinsi Banten, karena mereka sudah mendapatkan kepastian hukum yang baik.
“Selain itu, dengan kondisi hukum yang baik, stabilitas daerah juga akan terjaga. Dan semua itu sudah dilakukan di Provinsi Banten. Bagaimana investasi kita naik cukup signifikan, inflasi terjaga serta Kamtibmas juga terjaga dengan baik,” ucapnya. (luthfi)
Diskusi tentang ini post