SATELITNEWS.COM, SERANG – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Nanang Supriatna, secara resmi telah menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang, Kamis (8/8/2024).
Karena dipastikan, akan maju sebagai Bakal Calon (Balon) Wakil Bupati Serang, mendampingi Andika Hazrumy.
Nanang mengatakan, suatu kehormatan bagi dirinya pribadi bisa digandeng oleh Andika Hazrumy, di Pilkada 2024. Dirinya merasa bangga, lantaran Andika Hazrumy, merupakan sosok tokoh muda Banten yang cerdas dan penuh dedikasi, serta berpengalaman di birokrasi sebagai Wakil Gubernur Banten.
“Saya sungguh merasa bangga sekali, untuk mendampingi beliau. Tapi ya, konsekuensinya ketika saya mendampingi beliau, saya hari ini sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023, tentang ASN, juga PP Nomor 94 tahun 2021 tentang, Disiplin PNS serta PKPU, yang mengharuskan sebagai PNS mengundurkan diri ketika mengikuti kontestasi Pilkada,” ujarnya.
Nanang menuturkan, hari ini dirinya sudah menyampaikan Surat Permohonan Pengunduran Diri, sebagai ASN kepada BKPSDM Kabupaten Serang. Setelah ini, dirinya akan fokus mendampingi Andika untuk pemenang di Pilkada 2024.
Nanang mengungkapkan, keputusan dirinya maju sebagai Bakal Calon Wakil Bupati Serang, sudah mendapat dukungan dari keluarga, kerabat dan seluruh jaringan.
“Ini pilihan hidup, saya memang pensiun 2 tahun lagi, pada Desember 2026,” ujarnya.
Nanang mengaku, berkomitmen akan meneruskan kemajuan yang ditorehkan oleh Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah. Nanang pun memastikan, akan menyalurkan semua pengalaman dan kemampuan yang dimiliki oleh dirinya sejak di birokrat.
“Saya berjuang di birokrat, dengan jajaran hampir 37 tahun di Kabupaten Serang. Jadi saya berkomitmen, memajukan Kabupaten Serang agar lebih sejahtera,” tuturnya.
Sementara, Kepala BKPSDM Kabupaten Serang, Surtaman mengatakan, secara profesional Sekda Kabupaten Serang, secara resmi telah menyerahkan surat pengunduran diri sebagai PNS, dalam rangka menjaga netralitas. Meskipun pengunduran diri ini, sebetulnya boleh dilakukan saat daftar di KPU.
“Sebelum penetapan calon, nanti kami yakinkan SK Pensiun beliau sudah keluar,” tuturnya.
Surtaman mengungkapkan, Sekda Kabupaten Serang Nanang Supriatna, sudah mengabdi 37 tahun. Oleh karena Nanang Supriatna, dipastikan akan mendapatkan haknya sekitar 65 sampai 70 persen, dari gaji pokok.
“Mulai bulan depan, beliau sudah tidak mendapatkan gaji dan tunjangan sebagai Sekda, termasuk fasilitas segala macamnya. Nanti keluar gaji pensiun,” ujarnya.
Surtaman menjelaskan, untuk mengisi kekosongan posisi Sekda Kabupaten Serang, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Bupati Serang untuk pengisian Plh.
“Yang jelas, akan dijabat oleh Pejabat Eselon II yang kompeten,” pungkasnya. (sidik)
Diskusi tentang ini post