SATELITNEWS.COM, SERANG – Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten, mencatat ada sekitar 110 Permohonan Sengketa Informasi (PSI), yang harus segera diselesaikan. Jumlah itu, merupakan tunggakan dari aduan masyarakat sejak tahun 2023 dan 2024.
Ketua KI Provinsi Banten Zulpikar mengatakan, sejak 29 Agustus 2023 sampai dengan 29 Juli 2024 total ada 122 perkara yang teregister. Dari jumlah itu, ada 17 perkara yang belum diselesaikan oleh KI Banten periode lama.
“Sekarang, ada 12 sengketa informasi yang dicabut. Jadi total ada 110 permohonan penyelesaian sengketa, yang harus diselesaikan pada periode ini,” kata Zulpikar, Kamis (8/8/2024).
Zulpikar mengungkapkan, adapun untuk tujuan aduan PSI itu, ditujukan kepada sejumlah badan publik. Dari 110 itu, sebanyak 61 permohonan sengketa diajukan oleh perorangan atau individu, 16 permohonan diajukan oleh kelompok orang, dan 28 permohonan sisanya diajukan oleh badan hukum.
“Bila melihat dari jumlah pemohon, pemohon perorangan sebanyak 16 orang, pemohon kelompok sebanyak 3 orang, dan pemohon badan hukum sebanyak 9 lembaga,” tambajnya.
Adapun lembaga yang disengketakan yaitu, sekolah, desa, OPD (BPN, Perkim Tangerang), KPU Kota Tangerang, Kota Tangsel, KPU Lebak, KPU Kota Serang, KPU Tangerang Selatan, KPU Kabupaten Serang, dan KPU Pandeglang.
Melihat masih banyaknya sengketa informasi di KI Banten, yang harus segera diselesaikan, Zulpikar mengatakan, dia bersama dengan komisioner lain sudah menggelar rapat dan memetakan sengketa-sengketa yang ada.
Bahkan, para komisioner dijadwalkan akan mulai sidang sengketa perdana, pada Selasa yang akan datang.
“Selasa rencana ada sidang. Kita rencanakan dalam sehari ada dua perkara yang selesai,” tandasnya.
Zulpikar menegaskan, dengan sudah resminya para komisioner KI Banten, maka sengketa-sengketa informasi yang mangkrak akan segera diselesaikan.
Bahkan, sidang akan dikebut sehingga hanya dalam beberapa bulan saja, perkara sengketa informasi tersebut akan bisa selesai.
“Akan kita kebut, akan kita akan maksimalkan. Kita ingin dalam 3 bulan selesai,” tuturnya.
Wakil Ketua Komisioner KI Banten, Ojat Sudrajat menambahkan, pihaknya akan melakukan gelar perkara terhadap PSI yang masuk, apakah sarat formilnya terpenuhi atau tidak, karena hal itu menjadi legal standing untuk dilakukan tahapan berikutnya sesuai dengan aturan yang ada.
“Kemudian apakah pemohon informasi mempunyai relevansi kerugian langsung terhadap PSI yang diajukan,” ungkap Ojat.
Ketua Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi KI Provinsi Banten, Saparuddin mengatakan, jajaran komisioner seluruhnya sepakat untuk segera menyelesaikan ratusan aduan masyarakat yang sempat tertunda itu. Semuanya akan dipersidangkan, setelah syarat-syarat itu terpenuhi.
“Kita akan atur secara tertib sesuai dengan urutan nomor aduannya. Semuanya prioritas,” ucapnya. (luthfi)
Diskusi tentang ini post