SATELITNEWS.COM, SERANG—Jumlah tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyewaan lapak pedagang di area Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang bertambah satu orang. Setelah Kepala Disparpora Kota Serang Sarnata, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menetapkan status tersangka kepada pria berinisial BA yang merupakan pihak ketiga dalam kerja sama pengelolaan aset tersebut.
Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil pemeriksaan Kejari Serang terhadap dirinya yang dilakukan selama lebih dari satu jam. BA dinilai telah turut terlibat dalam kerjasama yang menyalahi aturan, sehingga menyebabkan potensi kerugian keuangan negara.
Usai dilakukan pemeriksaan, BA terlihat mengenakan rompi berwarna merah muda yang menandakan dirinya secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka saat digiring keluar dari gedung Kejari Serang dan memasuki mobil yang membawanya ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Serang.
Kepala Kejari Serang Lulus Mustofa mengatakan, kali ini Kejari Serang menetapkan pihak ketiga berinisial BA yang menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan tersangka S, Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang. S telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Juli 2024.
“Kemarin saya bilang to be continue dan alhamdulillah hari ini pihak ketiga bisa kami lakukan tindakan hukum juga menyusul inisial S kemarin. Untuk hari ini inisialnya BA,” katanya di kantor Kejari Serang, Kamis, (8/8).
Lulus mengungkapkan, BA berperan sebagai pihak yang bekerja sama melakukan penyewaan lahan seluas 5.689,83 m² di Stadion Maulana Yusuf yang digunakan sebagai lapak pedagang.
“Yang bersangkutan sudah menerima sewa atas 59 bangunan ruko sebesar Rp457.700.000 dan itu berpotensi untuk bertambah, karena sampai hari ini belum semua membayar,” tegasnya.
Saat ini, kata Lulus, penyidik pidana khusus (pidsus) Kejari Serang terus melakukan pendalaman terkait aliran dana yang dimiliki tersangka BA. Hal itu untuk mendalami pihak lain yang kemungkinan terlibat. Dalam kasus ini, sebut Lulus, akibat perbuatan tersangka BA dan S, negara mengalami kerugian sebesar Rp483.635.550.
“Itu sebagaimana hitungan yang dimintai oleh pemerintah Kota, namun kenyataannya tidak dipakai oleh pemerintah Kota,” tegasnya.
Lulus menambahkan atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 2, pasal 3, Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 18 juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Dengan ancaman dalam pasal 2 pidana seumur hidup, penjara paling lama 20 tahun atau paling singkat 4 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta, paling banyak Rp1 miliar. Sedangkan dalam pasal 3 berupa pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 1 tahun, paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp50 juta, paling banyak Rp1 miliar.
Sejauh ini, seluruh saksi yang diperiksa pada pengelolaan aset stadion ada 25 orang termasuk tersangka. Berdasarkan hasil penghitungan Kantor Jasa Penilai Publik bahwa kerugian negara yang timbul akibat penyewaan aset ini senilai Rp 483 juta.
“Seusai dengan KJPP itu sebesar Rp 483 juta itu sebagaimana appraisal yang diminta Pemkot namun kenyataan tidak diterima pemkot,” paparnya.
Proses sewa itu dilakukan terhadap tanah kosong milik Pemkot Serang tertanggal 16 Juni 2023. Saat ini, sudah dibangun kurang lebih 59 tempat lapak pedagang dan masih ada proses pembangunan. (tqs/bnn)
Diskusi tentang ini post