SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Partai Golkar resmi mengusung Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan dalam Pilkada 2024. Keputusan itu ditandai dengan penyerahan surat rekomendasi pengusungan kepada Benyamin-Pilar di Jakarta, Kamis (8/8).
Surat tersebut diberikan Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tandjung didampingi oleh M.Q. Iswara yang merupakan Ketua Tim Pemenangan Golkar Jawa 1 bersama Wakil Ketua Umum Andika Hazrumy di Gedung DPP Partai Golkar. Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyatakan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui proses pertimbangan yang matang serta melihat rekam jejak dan kapasitas pasangan ini dalam memimpin dan membawa perubahan positif bagi kota.
Benyamin Davnie, yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Tangerang Selatan, telah menunjukkan dedikasi dan kepemimpinan solid selama masa jabatannya. Bersama dengan Pilar Saga Ichsan, yang merupakan Wakil Wali Kota saat ini, pasangan ini diharapkan dapat melanjutkan program-program pembangunan yang telah berjalan serta memperkenalkan inovasi baru untuk memajukan Kota Tangerang Selatan.
Benyamin Davnie menyatakan setelah menerima surat tersebut, dia akan kembali melakukan komunikasi dengan partai lain. Selain itu Benyamin juga akan melakukan sosialisasi ke masyarakat.
“Saya bersama bang Pilar Saga Ichsan mengucapkan terima kasih karena telah dipercaya dan diberikan amanat kembali untuk maju dalam Pilkada 2024,” ujar Benyamin.
“Kami akan terus menjalin hubungan dan berkomunikasi dengan partai lain perihal kontestasi Pilkada ini, dan saya bersama Pak Benyamin, kami akan mulai sosialisasi dan turun ke masyarakat,” imbuh Ichsan.
Benyamin-Pilar akan menghadapi pasangan Ariza-Marshel di pilkada Tangsel. Pasangan Ariza-Marshel diusung Gerindra, PSI, NasDem dan Partai Demokrat. Mereka juga mengklaim didukung PAN, PKB, PPP, Prima, Garuda, Gelora dan PKS.
Benyamin-Pilar masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan dukungan dari partai lain seperti PDIP. Sebagai informasi, pada Pemilu Legislatif Tangsel 2024, Partai Golkar memperoleh 11 kursi di DPRD Tangsel. Berdasarkan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, setiap partai politik atau gabungan harus memperoleh 20 persen kursi di DPRD untuk bisa mengusung kandidat.
Selain jumlah kursi, setiap partai ataupun gabungan partai bisa mencalonkan kandidatnya, jika memperoleh 25 persen suara sah pada pemilihan anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD). Itu artinya, parpol membutuhkan lebih dari 10 kursi untuk bisa mengajukan paslon. Namun, dengan perolehan Partai Golkar yang mencapai lebih dari 10 kursi, sudah bisa mengusung pasangan bakal calon kepala daerah tanpa harus koalisi. (eko)
Diskusi tentang ini post