SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Pengunduran diri Airlangga Hartarto dari jabatan ketua umum Partai Golkar dipastikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak memengaruhi proses pendaftaran pasangan calon untuk Pilkada serentak 2024.
Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan, salah satu syarat pencalonan kepala daerah adalah melampirkan keputusan atau persetujuan dari pimpinan partai politik melalui formulir model B.Persetujuan.Parpol.KWK, yang telah diatur dalam Peraturan KPU RI Nomor 8 Tahun 2024.
“Pencalonan kepala daerah membutuhkan keputusan persetujuan pimpinan partai politik tingkat pusat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a dan e, serta ayat (3) Peraturan KPU No. 8 Tahun 2024,” ujar Idam, Senin (12/8/2024).
Dia menyebutkan, formulir tersebut dapat diisi dan ditandatangani oleh pimpinan partai politik selain ketua umum. Alasannya, setiap partai politik memiliki mekanisme tersendiri dalam mengatur kewenangan pengambilan keputusan.
Dalam Peraturan KPU No. 8 Tahun 2024 juga dijelaskan bahwa pimpinan partai politik tingkat pusat adalah ketua umum, sekretaris jenderal atau sebutan lainnya yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) masing-masing.
“Partai politik memiliki AD/ART serta pedoman organisasi yang mengatur kewenangan dalam pengambilan Keputusan, ketika ketua umum partai politik mengundurkan diri,” kata Idam.
Dengan demikian, Partai Golkar tetap dapat menyetujui pencalonan kepala daerah melalui pimpinan partai yang berwenang mengambil keputusan setelah ketua umumnya mengundurkan diri.
“Prinsipnya kewenangan penerbitan keputusan persetujuan pencalonan tersebut harus sesuai dengan AD/ART atau pedoman organisasi partai politik yang bersangkutan,” kata Idham.
Sebelumnya, Partai Golkar memastikan bahwa pengunduran diri Airlangga Hartarto dari jabatan ketua umum, tak memengaruhi rekomendasi dukungan kepada bakal calon kepala daerah untuk Pilkada serentak 2024.
Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily mengatakan, rekomendasi yang diberikan pada masa kepemimpinan Airlangga tidak akan berubah karena telah menjadi keputusan organisasi.
Sementara itu, Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini (MPO) DPP Partai Golkar, Meutya Hafid, mengatakan tidak perlu ada voting dalam pemilihan pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Partai Golkar usai Airlangga menyatakan mundur.
Ia menyarankan, para wakil ketua umum musyawarah mufakat untuk Plt Ketum pada rapat pleno yang akan digelar pada Selasa 13 Agustus 2024 harti ini. “Sehingga Pleno dapat berjalan kondusif,” kata Meutya, kemarin.
Menurut Meutya, kader masih kaget dengan keputusan Airlangga. Karena itu, tidak perlu dipaksa untuk voting. Dia mengingatkan kader Golkar untuk menjaga soliditas. “Ini juga agar calon-calon yang akan berkontestasi menjaga cara-cara yang bermartabat,” kata dia. (bbs/san)
Diskusi tentang ini post