SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Sebanyak 18 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri tak bisa mengenakan jilbab ketika mengikuti pengukuhan Paskibraka yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara IKN, Selasa (13/3). Padahal sehari-hari, mereka mengenakan jilbab. Termasuk saat latihan hingga persiapan terakhir atau gladi resik.
Diketahui, tahun ini terdapat 76 anggota Paskibraka yang terbagi dari 38 provinsi. Pengukuhan Paskibraka itu telah dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara IKN, Selasa (13/3).
Dilihat dari foto pengukuhan yang diunggah di akun Instagram Jokowi, memang tidak terlihat ada yang mengenakan jilbab. Termasuk anggota perempuan yang berasal dari Aceh, yang notabene diwajibkan mengenakan jilbab.
Ketua Pengurus Pusat Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Gousta Feriza menyatakan Paskibraka putri itu “dilarang” menggunakan jilbab pada saat pengukuhan dengan dalih penyeragaman.
“Hal ini tidak pernah terjadi sebelumnya. Yang menjadi pertanyaan kami adalah, apakah penggunaan hijab atau jilbab bagi anggota Paskibraka putri menjadi sebuah larangan atau hal yang dilarang atau sesuatu yang memengaruhi kecantikan dan keanggunannya?” ungkap Gousta kepada wartawan, Rabu (14/8).
“Mengapa pada waktu pertama kali mereka tiba di pemusatan latihan masih diperkenankan menggunakan hijab atau jilbab, juga pada saat-saat latihan, renungan suci dan bahkan gladi mereka masih diizinkan menggunakan hijab atau jilbab. Lalu kenapa pada saat pengukuhan ‘dilarang’ menggunakan hijab atau jilbab atau bahasa lain ‘diseragamkan’ untuk tidak menggunakan hijab atau jilbab?” sambung dia.
Menurut dia, penggunaan jilbab tidak akan mengganggu para petugas saat melakukan tugasnya. Dia menyebut adanya polemik ini akan mencederai kebinekaan dari bangsa Indonesia juga melanggar nilai-nilai Pancasila itu sendiri.
PPI menolak keras jika memang kebijakan pelarangan memakai jilbab ini dilakukan. Dia berharap, pada hari-H upacara hari kemerdekaan nantinya, anggota Paskibraka putri yang sejatinya mengenakan jilbab dapat kembali mengenakannya.
“Kami yakin dan percaya, Yang Mulia Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo dan Presiden Republik Indonesia ke-8 (terpilih) Bapak Prabowo Subianto sepakat bahwa tidak ada larangan dalam penggunaan hijab atau jilbab bagi anggota Paskibraka putri yang akan bertugas nanti pada tanggal 17 Agustus 2024 baik di Istana Ibu Kota Negara, provinsi dan kabupaten dan kota seluruh Indonesia,” pungkasnya.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, M Cholil Nafis, ikut bersuara terkait dugaan pelarangan penggunaan jilbab bagi Paskibraka muslimah. Cholil menilai hal itu sebagai bentuk kebijakan yang tak Pancasilais.
“Ini tidak Pancasilais. Bagaimanapun Sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjamin hak melaksanakan ajaran agama,” kata Cholil seperti dikutip dari situs MUI, Rabu (14/8).
Cholil mendesak larangan berjilbab bagi Paskibraka dicabut. Dia juga menyarankan Paskirabaka muslimah pulang jika memang terdapat paksaan.
“Cabut arahan larangan berjilbab bagi Paskibraka atau pulang saja adik-adik yang berjilbab jika dipaksa harus membuka jilbabnya,” ujar Cholil.
Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) selaku penanggung jawab Paskibraka menyatakan para calon anggota Paskibraka telah menandatangani surat persetujuan saat mendaftar, termasuk untuk mengikuti atribut seragam yang ditentukan.
Kepala BPIP Yudian Wahyudi dalam siaran pers Rabu (14/8) petang berdalih seragam dan atribut Paskibraka telah dirancang memiliki makna Bhinneka Tunggal Ika. Hal itu diatur lewat penerbitan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 yang mengatur mengenai tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka.
“Aturan tersebut untuk tahun 2024 telah ditegaskan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka,” sambungnya.
Dalam siaran pers yang sama dilampirkan contoh surat pernyataan dan persyaratan calon paskibraka yang menyertakan pula contoh gambar seragam, atribut, dan penampilan paskibraka.
Pada gambar itu ada hanya ada dua sosok yakni paskibraka pria dan perempuan. Pada gambar paskibraka perempuan adalah sosok berambut dengan panjang satu sentimeter di atas kerah baju bagian belakang. Tak ada contoh seragam paskibraka putri yang berhijab.
Dalam siaran pers tersebut Yudian menegaskan BPIP tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab. Namun, penampilan Paskibraka Putri dengan mengenakan pakaian, atribut dan sikap tampang itu adalah yang sesuai ketentuan. Sedangkan ketentuan yang dimaksud merujuk pada seragam paskibraka tanpa jilbab.
“Sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu Pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada dan hanya dilakukan pada saat Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan saja,” kata dia.
“Di luar acara Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan, Paskibraka Putri memiliki kebebasan penggunaan jilbab dan BPIP menghormati hak kebebasan penggunaan jilbab tersebut,” tandasnya. (gatot)
Diskusi tentang ini post